Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja
Utama

Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja

Hak kuota satu persen di perusahaan swasta dan dua persen di lembaga-lembaga plat merah, termasuk BUMN dan BUMD.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pada saat yang sama, ada hak insentif seperti kemudahan izin usaha bagi perusahaan swasta yang melaksanakannya. Namun belum ada ketegasan soal pelaksanaan kewajiban tersebut.

 

“Baru dua Peraturan Pemerintah yang disahkan untuk pelaksanaan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas), selebihnya masih dibahas,” kata Fajri Nursyamsi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) kepada Hukumonline, Selasa (3/12). Kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional

 

Fajri menilai belum ada upaya implementasi yang efektif dari pemerintah soal hak-hak penyandang disabilitas. Padahal hak-hak tersebut dijamin konstitusi masing-masing setidaknya di pasal 28H ayat 2, pasal 28I ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 28J UUD 1945. UU Disabilitas pun telah tiga tahun berlaku sejak disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.

 

“Pengusaha dan asosiasi pengusaha pun belum pasti memahami pasal UU Disabilitas itu,” kata Fajri merujuk pasal 53 ayat 2 UU Disabilitas. Pasal tersebut berbunyi Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

Sebenarnya ada janji insentif dari pemerintah untuk mendorong pelaksanaannya alih-alih memberikan sanksi. Beberapa bentuk insentif yang dijanjikan pasal 54 ayat 1 UU Disabilitas adalah kemudahan perizinan, penghargaan, hingga penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses. Sayang sekali Peraturan Pemerintah yang mengatur insentif tersebut belum juga diterbitkan.

 

Tidak hanya kepada perusahaan swasta, pasal 53 ayat 1 UU Disabilitas bahkan mewajibkan yang sama untuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Bahkan jumlahnya lebih banyak: paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

Belum terbitnya Peraturan Pemerintah soal insentif dinilai Fajri memang berpengaruh pada sikap perusahaan swasta. Meskipun tetap ada cara lain untuk mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan. “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dulu yang konsisten mencontohkan kepada perusahaan swasta,” kata Fajri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait