Menakar Kewenangan Kejaksaan dalam Tindak Pidana HKI
Kolom

Menakar Kewenangan Kejaksaan dalam Tindak Pidana HKI

Terbuka peluang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan hasil amandemen. Namun, perlu sinkronisasi dengan rumusan delik aduan dalam perundang-undangan HKI.

Bacaan 5 Menit
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Amandemen UU Kejaksaan pada tahun 2021 lalu memberikan tugas dan wewenang baru pada Jaksa Agung. Salah satunya adalah menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kewenangan ini termasuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.

Penulis melihat dua kewenangan baru Jaksa Agung dalam ketentuan tersebut. Pertama, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kedua, Jaksa Agung dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, seolah ada perbedaan penekanan berupa tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana ekonomi. Konsekuensinya, denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang disebutkan sebelumnya.

Baca juga:

Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam sambutan kunciuntuk Seminar Nasional “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” tanggal 13 Juli 2023 menjelaskan pendapatnya soal Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan. Baginya, UU Kejaksaan secara ekstensif memperluas kewenangan Jaksa Agung tidak hanya menangani tindak pidana korupsi saja. Kini, tindak pidana lain yang menyebabkan kerugian perekonomian negara juga termasuk. Namun demikian, UU Kejaksaan—serta peraturan turunannya—belum mengelompokkan jenis-jenisnya yang dapat ditangani langsung oleh Jaksa Agung.

Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan pun menggunakan diksi “menangani” alih-alih yang lazim digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Misalnya diksi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika dikaitkan dengan kewenangan Jaksa. Perlu diingat bahwa Jaksa berwenang baik sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Oleh karena dianggap sebagai kewenangan baru kejaksaan di bidang penuntutan, maka diksi “menangani” dapat diperdebatkan. Lingkupnya mungkin saja meliputi inisiatif membuat telaahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Berwenang dalam Pidana HKI

Penulis berpendapat bahwa tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual (HKI)—merek, hak cipta, paten, dll.—menyebabkan kerugian perekonomian negara. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2019 menyebut peran penting kekayaan intelektual dalam perekonomian baik secara nasional maupun internasional. Peningkatan perekonomian suatu negara didukung oleh investasi inovasi kekayaan intelektual seiring komersialisasi atas kekayaan intelektual tersebut.

Tags:

Berita Terkait