Apa hubungan zakat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)? Satu hal yang pasti, jika membaca dengan teliti, Anda akan menemukan kata zakat disebut sepuluh kali dalam undang-undang tersebut. Undang-undang ini bahkan menegaskan zakat diperlakukan sama dengan bantuan atau sumbangan. Konteksnya adalah hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak.
Jadi, sesuai rumusan UU Cipta Kerja, zakat bukanlah objek pajak, bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak. Pengecualian zakat sebagai objek pajak tersebut disinggung juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nilai zakat memang menggiurkan. Apalagi jika ditambah dengan infak dan sedekah. Dalam acara Outlook Zakat dan Wakaf 2025, Kementerian Agama merilis angka perolehan dari zakat, infak dan sedekah. Pada 2024, pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di semester kedua mencapai 26,13 triliun rupiah, tumbuh 68,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima manfaat juga meningkat, mencapai lebih dari 75 juta jiwa. “Zakat dan wakaf pertumbuhannya sangat bagus,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Selasa (24/12/2024). “Lima sampai sepuluh tahun ke depan, pencapaiannya bisa seratus triliun,” sambungnya.
Capaiannya sangat luar biasa. Proyeksi hanya dapat dicapai, tegas Amin, apabila terjadi kolaborasi para pemangku kepentingan. Saat ini di Indonesia tercatat ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 unit pengumpul zakat (UPZ), 145 lembaga zakat, dan 10.124 amil zakat.

























