Dalam menjerat tindak pidana korupsi yang menyangkut keputusan bisnis, umumnya digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, beberapa kasus belakangan seperti perkara Direksi BUMN ASDP, memunculkan kekhawatiran bahwa penggunaan pasal yang bersifat abstrak dapat mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis, kesalahan administratif, dan perbuatan koruptif.
Praktisi hukum, Febri Diansyah, menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap kuat dan efektif, namun tidak boleh disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang sejatinya tidak layak disebut pelaku korupsi.
“Standing position kita adalah kita setuju pemberantasan korupsi yang kuat dan efektif. Tapi kita juga tidak setuju pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya dalam Diskusi Publik bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, Sabtu (20/2) lalu.
Baca Juga:
- Memahami Konsep Business Judgment Rule dalam Risiko Pidana Direksi BUMN
- Tantangan Penerapan Business Judgement Rule Pada Perusahaan BUMN di Indonesia
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut salah satu sumber perdebatan terletak pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini termuat dalam Pasal 603 dan 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengutip pandangan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Adami Chazawi, yang menyebut Pasal 2 sebagai pasal paling abstrak dalam UU Tipikor.
“Pasal ini dulu diniatkan agar undang-undang tindak pidana korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih, sehingga dibuat agak abstrak dan longgar. Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan,” jelas Febri, merujuk pada pandangan Adami yang kerap dikutip jaksa, penasihat hukum, maupun hakim.
Ia menilai, rumusan norma yang abstrak membuka ruang tafsir yang terlalu luas, terutama pada unsur “melawan hukum”. Dalam praktik, kata Febri, unsur tersebut kerap ditafsirkan melampaui batas pidana, misalnya hanya karena terjadi pelanggaran kontrak, pelanggaran SOP internal, atau pelanggaran etika pengadaan.
“Melanggar kontrak itu ranah perdata. Melanggar SOP atau etika pengadaan juga ada mekanismenya sendiri. Itu bukan otomatis tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Febri mengingatkan tujuan utama pemberantasan korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara dan melindungi masyarakat. Namun, apabila pasal yang bersifat “karet” digunakan secara serampangan, maka hal itu justru berpotensi mengkriminalisasi pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi pada perekonomian.
“Dalam perusahaan ada karyawan, ada keluarga yang hidup dari keuntungan bisnis tersebut. Jadi jangan berpikir ketika perusahaan untung dalam sebuah transaksi bisnis, maka itu keuntungan pribadi. Kalau ini persoalannya bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan langsung ditarik ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menafsirkan norma yang abstrak. Ia mengingatkan undang-undang merupakan produk negara yang seharusnya melindungi warga negara.
“Pasal 2 itu sangat abstrak. Barang siapa yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Ini sangat abstrak,” kata Nasir pada kesempatan yang sama.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengutip pandangan seorang hakim agung Belanda abad ke-19, yang menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum. “Berikan aku polisi yang baik, hakim yang baik, jaksa yang baik, advokat yang baik, aku akan tegakkan keadilan walaupun tak berseragam undang-undang. Artinya integritas itu harga mati,” ujarnya.
Dalam konteks entitas bisnis, Nasir menegaskan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun regulasi tentang BUMN telah mengatur prinsip iktikad baik, kehati-hatian, dan larangan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan direksi.
“Kalau memang ada masalah, selesaikan sebagai persoalan perdata dulu. Jangan semua langsung ditarik ke pidana,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus Direksi ASDP yang sempat menjadi perhatian publik, di mana pejabat BUMN tersebut mengklaim telah bertindak demi keuntungan negara namun tetap diproses hukum.
Dalam pandangannya, prinsip iktikad baik harus menjadi pertimbangan utama. Nasir mengakui konsep iktikad baik memang tidak selalu mudah diukur. Namun, ia menegaskan entitas bisnis pada dasarnya telah memiliki aturan internal dan tata kelola yang mengatur batasan pengambilan keputusan.
“Ketika seseorang memutuskan satu keputusan bisnis, apalagi di perusahaan milik negara, pertama dia harus punya iktikad baik. Memang iktikad baik itu abstrak, tapi itu prinsip yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Nasir.
Ia menegaskan, entitas bisnis harus dihormati sebagai subjek hukum yang juga memiliki aturan main. Penegak hukum, lanjutnya, perlu memahami batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi berlebih (over-criminalization).
“Jadi prinsip iktikad baik, prinsip kehati-hatian, prinsip tidak ada konflik kepentingan, itu menjadi dasar menjadi asas dalam mengambil keputusan di dalam satu entitas bisnis,” pungkasnya.
















