Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, mengungkapkan potret pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Indonesia. Data mencatat, pada 2023 terdapat 11.697 perkara tunggakan eksekusi yang belum terselesaikan.
Bambang menyebut sejumlah kendala menjadi penghambat. Antara lain prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga. Kemudian intervensi eksternal, keterbatasan dukungan pengamanan, hingga objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah.
“Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya. Mulai dari penguatan regulasi, pengawasan berbasis elektronik hingga peningkatan sumber daya manusia,” ujarnya dalam Seminar Hukum Nasional 2025 & Top Indonesian Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025).
Penguatan regulasi ini melalui sejumlah SEMA dan SK KMA serta penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (R-PERMA) tentang pedoman pelaksanaan putusan. Kemudian pengawasan berbasis elektronik yang dilakukan melalui aplikasi SATU JARI dan PERKUSI Badilum. Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat bimbingan teknis, podcast tematik, hingga manajemen talenta kepemimpinan di pengadilan.
Baca juga:
- Prof Yetty Komalasari: Pendidikan Hukum Harus Jadi Fondasi Supremasi Hukum Indonesia Emas 2045
- Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan Masih Jadi Tantangan Hukum Indonesia

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto. Foto: HFW
Upaya ini cukup membuahkan hasil positif. Tunggakan eksekusi pada akhir 2023 tercatat sebanyak 11.697 perkara. Sepanjang 2024, masuk 3.799 perkara eksekusi baru, dan 15.505 perkara berhasil diselesaikan. Hingga 31 Desember 2024, sisa perkara eksekusi turun menjadi 4.991.
Sejalan dengan itu, perdebatan soal dasar hukum acara perdata kembali mengemuka. Salah satunya terkait relevansi Pasal 195 HIR yang hingga kini masih menjadi pijakan utama pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
















