Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto, mengungkapkan potret pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan di Indonesia. Data mencatat, pada 2023 terdapat 11.697 perkara tunggakan eksekusi yang belum terselesaikan.
Bambang menyebut sejumlah kendala menjadi penghambat. Antara lain prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga. Kemudian intervensi eksternal, keterbatasan dukungan pengamanan, hingga objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah.
“Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung melakukan berbagai upaya. Mulai dari penguatan regulasi, pengawasan berbasis elektronik hingga peningkatan sumber daya manusia,” ujarnya dalam Seminar Hukum Nasional 2025 & Top Indonesian Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025).
Penguatan regulasi ini melalui sejumlah SEMA dan SK KMA serta penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (R-PERMA) tentang pedoman pelaksanaan putusan. Kemudian pengawasan berbasis elektronik yang dilakukan melalui aplikasi SATU JARI dan PERKUSI Badilum. Kemudian, peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat bimbingan teknis, podcast tematik, hingga manajemen talenta kepemimpinan di pengadilan.
Baca juga:
- Prof Yetty Komalasari: Pendidikan Hukum Harus Jadi Fondasi Supremasi Hukum Indonesia Emas 2045
- Hambatan Eksekusi Putusan Pengadilan Masih Jadi Tantangan Hukum Indonesia

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto. Foto: HFW
Upaya ini cukup membuahkan hasil positif. Tunggakan eksekusi pada akhir 2023 tercatat sebanyak 11.697 perkara. Sepanjang 2024, masuk 3.799 perkara eksekusi baru, dan 15.505 perkara berhasil diselesaikan. Hingga 31 Desember 2024, sisa perkara eksekusi turun menjadi 4.991.
Sejalan dengan itu, perdebatan soal dasar hukum acara perdata kembali mengemuka. Salah satunya terkait relevansi Pasal 195 HIR yang hingga kini masih menjadi pijakan utama pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Presiden, Fennieka Kristianto, menilai meski usianya sudah tua, Pasal 195 HIR tetap relevan. Pasal ini masih menjadi landasan formil eksekusi perdata, digunakan sehari-hari oleh hakim, panitera, dan juru sita, serta menjadi dasar legalitas sejumlah regulasi turunan. Seperti PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
“Kebutuhan reformasi hukum acara perdata agar pengadilan tidak hanya menunggu, tetapi diberi kewenangan proaktif,” jelas Fennieka.
Ia membandingkan dengan sistem Belanda yang memberi pengaturan rinci dan fleksibel. Termasuk conservatoir beslag (sita jaminan) dan uitvoerbaar bij voorraad (eksekusi serta-merta), serta UNCITRAL Model Law yang memberikan kepastian hukum dalam eksekusi arbitrase internasional.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Presiden, Fennieka Kristianto. Foto: HFW
Fennieka memberi rekomendasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia, yaitu mulai dari profesionalisasi dan semi independensi juru sita model Belanda atau Jerman. Kemudian, dapat mengangkat juru sita sebagai profesi berlisensi dengan KPI, kode etik, dan akuntabilitas agar mengurangi ketergantungan birokratis ketua pengadilan untuk operasional harian.
“Kewenangan penelusuran aset oleh petugas eksekusi model Prancis, bisa memberi dasar hukum bagi juru sita meminta data ke otoritas pasar modal atau perbankan untuk melacak penemuan aset,” lanjutnya.
Regulasi adalah kunci
Sementara, Direktur Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, menegaskan peran strategis Ditjen AHU dalam menjembatani putusan pengadilan dengan sistem administrasi negara. Menurutnya, putusan pengadilan yang menyangkut badan usaha, seperti perubahan susunan direksi, komisaris, atau kepemilikan saham, harus dapat dieksekusi dengan baik untuk menjamin kepastian hukum.
“Ditjen AHU berperan sebagai eksekutor putusan keperdataan dan putusan tata usaha negara yang berkaitan dengan badan usaha. Kami menjembatani judicial power dengan executive power untuk memastikan perlindungan bagi pihak ketiga, seperti kreditor, investor, maupun publik,” jelas Andi.

Direktur Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi. Foto: HFW
Ia juga menyebut fakta di lapangan menunjukkan banyak putusan perdata terkait korporasi hanya berhenti di atas kertas karena hambatan eksekusi. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak pada turunnya kepercayaan investor.
“Regulasi adalah instrumen kunci. Diperlukan regulasi dan kebijakan yang mampu mengatasi hambatan eksekusi agar kepastian hukum benar-benar terwujud,” tegasnya.
Menurutnya, solusi utama terletak pada penyusunan pedoman pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kepastian hukum yang kuat, iklim investasi akan membaik, kepercayaan investor meningkat, dan pada akhirnya memperkuat perekonomian nasional.
















