Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR
Berita

Menaker: Alasan Pandemi Covid-19 Tak Gugurkan Kewajiban Pembayaran THR

Meski wajib, pengusaha yang kesulitan membayar THR dapat melakukan dialog dengan buruh untuk menyepakati pembayaran THR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Jika pengusaha tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Ida melanjutkan pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. “Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, perusahaan belum membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

 

Jangan manfaatkan situasi

Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai perusahaan yang produksinya turun karena terdampak Covid-19 berpotensi mengalami kesulitan membayar THR sebagaimana ketentuan. Bagi perusahaan yang sudah menyiapkan THR bagi pekerjanya, Timboel berharap THR dibayar secara penuh. “Jangan sampai ada pengusaha yang sebenarnya mampu membayar THR, tapi memanfaatkan situasi dengan dalih kelesuan ekonomi akibat Covid-19, sehingga tidak mau membayar THR secara penuh,” ujarnya mengingatkan.

 

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan, Timboel mengusulkan perusahaan untuk berdialog dengan serikat buruh di tempat kerja. Pengusaha dan buruh harus mencari solusi terbaik, jika ada kesepakatan layaknya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Misalnya, disepakati pembayaran 80 persen, lalu sisanya dibayar beberapa bulan ke depan.

 

Timboel menekankan pembayaran THR ini harus diawasi pemerintah melalui petugas pengawas ketenagakerjaan. Dalam kondisi normal saja, Timboel menilai masih ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Pada masa darurat kesehatan karena Covid-19 ini petugas harus bekerja lebih keras lagi, sehingga buruh bisa mendapat haknya berupa THR.

 

Menurutnya, Posko THR yang dibentuk setiap tahun efektivitasnya perlu dipertanyakan karena lemah dalam menegakan hukum. “Kementerian Ketenagakerjaan belum punya sistem pengawasan dan penegakkan hukum yang mampu memastikan regulasi tentang THR berjalan baik. Laporan kasus sebelumnya tentang THR pun tidak jelas tindak lanjutnya sampai sekarang,” katanya.

 

Posko K3 Corona

Sebelumnya, Ida meresmikan posko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Corona yang melekat pada sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker). Posko ini ditujukan sebagai sarana informasi, konsultasi, dan pengaduan persoalan K3 terkait Covid-19. Ida mengatakan posko ini sebagai upaya aktif Kementerian Ketenagakerjaan dalam perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

 

“Kami paham tidak semua pekerja dapat bekerja dari rumah. Ada juga pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar protokol K3 untuk mencegah corona,“ lanjut Ida.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info