Menaker Bantah Serbuan TKA Tiongkok ke Indonesia
Berita

Menaker Bantah Serbuan TKA Tiongkok ke Indonesia

Periode 1 Januari 2014-Mei 2015 jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia 41.365 orang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Polisi banyak menangkap Warga Negara Asing asal Tiongkok melakukan kejahatan di Indonesia. Namun Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menampik tudingan berbagai pihak yang menyebut ada serbuan TKA asal Tiongkok ke Indonesia untuk bekerja. Ia memastikan tak ada serbuan' karena Kemenaker melakukan seleksi ketat agar tidak ada pelanggaran hukum.

“Terkait adanya isu soal serbuan TKA Tiongkok itu tidak benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa(30/6).

Hanif menjelaskan dalam rangka memperketat masuknya TKA, Kemenaker telah menerbitkan berbagai aturan. Kini ada keharusan TKA mengantongi sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun di bidangnya. Ada pula Permenaker yang membatasi jabatan yang bisa diduduki TKA.

Selain itu, dikatakan Hanif, ada juga ketentuan yang mengharuskan perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk menyiapkan pendamping yang merupakan tenaga kerja dalam negeri (TKDN). Pendampingan itu diperlukan agar terjadi alih ilmu dan teknologi antara TKA dengan tenaga kerja lokal yang bersangkutan. Seorang TKA wajib didampingi oleh 10 TKDN.

Tapi untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan) tidak perlu didampingi 10 TKDN. “Untuk TKA yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker No. 12 Tahun 2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN,“ kata Hanif.

Walau begitu Hanif mengakui belakangan ini masyarakat ramai membicarakan TKA asal Tiongkok yang bekerja di berbagai perusahaan dalam jumlah yang besar. Seperti di PT Cemindo Gemilang dan PT Cimona. Menurut Hanif, IMTA yang diterbitkan untuk kedua perusahaan itu sifatnya sementara yakni masa kerja enam bulan. Setelah IMTA habis maka para TKA itu harus pulang ke negaranya. Cemindo Gemilang mengantongi 17 IMTA dan Cimona 432 IMTA.

“Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka pengawas ketenagakerjaan sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemenaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ kata Hanif.

Untuk penanganan masuknya TKA ke Indonesia, Hanif mengatakan butuh kerjasama lintas instansi yakni Kemenaker, Imigrasi dan pemerintah daerah. Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kemenaker mencatat jumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia periode 1 Januari 2014-Mei 2015 sekitar 41.365 orang. Sektor industri yang banyak digeluti TKA Tiongkok yakni perdagangan dan jasa (25.579 orang), industri (11.114 orang) dan Pertanian (3.672 orang).

Pengamat ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, mengingatkan sekalipun TKA asal Tiongkok bekerja di Indonesia secara legal tapi pemerintah harus mengutamakan peluang bagi TKDN. Menurut mantan anggota Komisi IX DPR itu, tugas pemerintah saat ini sangat jelas yakni merealisasikan keadilan bagi masyarakat Indonesia, terutama pekerja.  Poempida berpendapat Kemenaker berperan penting dalam menegakan aturan ketenagakerjaan. Cuma, peran itu belum terimplementasi secara optimal.

Menurut dia pemerintah perlu membangun strategi yang tepat guna menyelesaikan masalah. “Perlu adanya strategi jangka panjang dan tidak merugikan basis ketenagakerjaan domestik yang semakin hari semakin menuntut lapangan pekerjaan yang layak,” pungkas ketua umum organisasi kesejahteraan rakyat (Orkestra) itu.
Tags:

Berita Terkait