Hadapi MEA, Pajak Tinggi Bagi TKA Jadi Alternatif
Berita

Hadapi MEA, Pajak Tinggi Bagi TKA Jadi Alternatif

Demi kepentingan ekonomi nasional, syarat izin penggunaan TKA perlu disiasati. Salah satunya menggunakan instrumen pajak.

Oleh:
FNH/ASH
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia sulit dihindari, apalagi setelah keran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibuka pada akhir 2015. Jika tak siap menghadapi serbuan TKA, pasar tenaga kerja Indonesia akan semakin diisi dengan angka pengangguran. Pada akhirnya kepentingan ekonomi nasional akan terganggu.

Mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan yang responsif terhadap MEA sekaligus berupaya melindungi tenaga kerja di dalam negeri. Bagaimanapun, persaingan tenaga kerja akan semakin sengit saat MEA berjalan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha, berpendapat sektor tenaga kerja pada penyelenggaraan MEA tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Persaingan antara TKA dan tenaga kerja Indonesia sudah dimulai sebelum pasar MEA dibuka. Cuma, selama ini persaingan lebih pada tenaga kerja ‘kelas atas’.

“Sektor tenaga kerja tidak terlalu dikhawatirkan, karena persaingan itu sudah dimulai sejak lama, tapi kelas atas. Dan saya rasa dampak MEA terhadap sektor tenaga kerja Indonesia tidak terlalu besar,” kata Eugenia melalui sambungan telepon, Kamis (30/4).

Eugenia juga mengaku optimis tenaga kerja Indonesia dapat berkompetisi dalam MEA. Toh sejauh ini, lanjutnya, banyak tenaga kerja Indonesia yang menduduki posisi-posisi penting di perusahaan asing yang ada di Indonesia. Amankah dunia tenaga kerja Indonesia sepenuhnya dari serbuan TKA? Tunggu dulu!

Eugenia mengingatkan, tenaga kerja kelas menengah ke bawah seperti babysitter dan perawat, rawan tergilas oleh TKA.  Sehingga, diperlukan sebuh regulasi untuk mengerem arus TKA di Indonesia. Salah satu kebijakan yang mungkin bisa diterapkan oleh pemerintah adalah penerapan pajak bagi TKA. Menurut Eugenia, pemerintah memiliki otoritas untuk memberlakukan pajak tinggi terhadap TKA yang ada di Indonesia. Hal demikian sudah dilakukan oleh beberapa negara untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri, seperti Australia yang menerapkan pajak sebesar 45 persen dari penghasilan TKA.

“Pemerintah Indonesia bisa menggunakan mekanisme seperti itu. Jadi, orang-orang asing yang ingin bekerja di Indonesia pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Selain itu, Eugenia menilai penting adanya sertifikasi bagi tenaga kerja Indonesia. Sertifikasi tersebut kemudian diharapkan bisa digunakan di seluruh negara MEA. Sehingga, tenaga kerja Indonesia pun dapat merambah ke luar negeri. Dalam hal ini, diperlukan adanya negosiasi antar negara anggota MEA. “Misalnya, dengan sertifikasi tersebut maka tenaga kerja Indonesia bisa bekerja di Filipina. Nah, itu tergantung negosiasi antar negara,” imbuh Eugenia.

Negosiasi Lemah
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, melihat masih ada masalah dalam penempatan TKA di Indonesia. Kedatangan pekerja asing seringkali beriringan dengan masuknya investasi dari negara tersebut. Cara itu bisa terjadi karena syarat mempekerjakan TKA sering disiasati demi kepentingan ekonomi. Padahal demi kepentingan ekonomi nasional pula seharusnya ada perlindungan tenaga kerja di dalam negeri.

“Misalnya, pinjaman modal asing antara pemerintah China dan Indonesia, pekerja China bisa langsung masuk (dipekerjakan). Jadi, permasalahan penegakan hukum dalam penggunaan TKA seringkali dikalahkan dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (30/4).       

Timboel berpendapat selama ini banyak investor asing yang masuk ke Indonesia seringkali menyaratkan keikutsertaan TKA asal negaranya. Karena negosiasi pemerintah lemah, biasanya TKA dalam jumlah banyak akan didatangkan. Di sinilah muncul problem pengawasan.

Menurut Timboel, pengawasan yang dilakukan Kemenakertrans tidak diikuti pemantauan secara berkala di lapangan sesuai izin penggunaan TKA yang diberikan atau tidak ada pengawasan melekat dari pemerintah. “Ketika proses perizinan terbit, tetapi kemudian tidak disertai pengawasan di tempat kerjanya. Mereka (TKA) sebenarnya mengerjakan apa sih? Sebab, peran TKA bisa melebihi wewenang direktur Indonesia. Dalam hal ini, pengawasan pemerintah pasif, seharusnya aktif,” sarannya.

Masalah lain yang muncul adalah kewenangan. Merasa menjadi tangan kanan pemilik modal, pekerja asing tak jarang menggunakan kewenangan yang melebihi direksi orang Indonesia. Menurut Timboel, ini terjadi antara lain karena pengawasan yang lemah.

Dia menegaskan sebenarnya penggunaan TKA diperbolehkan untuk jabatan-jabatan tertentu dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Karena itu, ke depan pemerintah Indonesia harus berani bernegosiasi ketika investasi asing masuk ke Indonesia terkait persyaratan penggunaan TKA dan tenaga kerja Indonesia. Misalnya, ada penegasan jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan pekerja Indonesia, tidak boleh dilakukan TKA.       

“Akuntan-akuntan saja dari asing, padahal seharusnya akuntan Indonesia bisa juga kok. Banyak jenis pekerjaan yang seharusnya dilakukan pekerja Indonesia, tetapi kenapa harus memakai TKA? Ini kan mempersempit atau mempersulit lapangan kerja buat kita, bukan membuka lapangan kerja untuk TKA.”

Timboel menilai regulasi terhadap penggunaan TKA sudah baik, hanya saja implementasinya masih menimbulkan permasalahan di lapangan. “Direktur HRD kan tidak boleh TKA, tetapi kalau ada PHK seringkali manajemen TKA ini intervensi dengan mengganti tenaga kerja Indonesia dengan TKA, padahal sudah lama bekerja,” ungkapnya.

Sebelumnya, di tengah-tengah penilaian minimnya ketersediaan tenaga spesialis di Indonesia, Menaker Hanif Dhakiri berharap tenaga kerja lokal dituntut mampu bersaing di tingkat ASEAN dan global. Untuk itu kualitas tenaga kerja lokal harus ditingkatkan. Sistem pelatihan kerja yang berorientasi pada .kompetensi tertentu dapat menambah jumlah tenaga kerja spesialis.

“Kita akan koordinasikan terus sistem pelatihan kerja yang ada di Indonesia baik oleh Kemnaker maupun Pemda dan instansi lainnya. Akan kita dorong agar output bisa berorientasi ke kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Hanif beberapa waktu lalu
Tags:

Berita Terkait