Menaker Dorong Penyelesaian PHK di Perusahaan Media Secara Bipartit
Berita

Menaker Dorong Penyelesaian PHK di Perusahaan Media Secara Bipartit

Perusahaan boleh melakukan PHK asal prosesnya benar.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Pengaduan karyawan yang terkena PHK ke Komnas HAM. Foto: RES
Pengaduan karyawan yang terkena PHK ke Komnas HAM. Foto: RES
Semua pihak harus mengusahakan jangan terjadi PHK, setidaknya begitu amanat Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan bukan berarti PHK tidak dapat dilakukan, itu bisa dijalankan asal melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berlaku untuk semua badan usaha, tidak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang media.

Hanif mengamati penyelesaian kasus ketenagkaerjaan yang terjadi di perusahaan media, salah satunya yang dialami pekerja media di bawah naungan MNC Grup seperti koran Sindo. Setelah mendengar keterangan yang disampaikan perwakilan pekerja koran Sindo, AJI Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPM Independen) mengenai perkara PHK yang dialami pekerja di MNC Grup, Hanif mendorong penyelesaian secara bipartit.

Hanif memahami tantangan yang dihadapi industri media khususnya cetak karena perkembangan teknologi memicu perubahan model bisnis. Kalau sudah begitu PHK bisa muncul sebagai dampak dari efisiensi. Walau perusahaan boleh melakukan PHK, Hanif menegaskan prosesnya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

(Baca juga: Kemenaker Soroti PHK Massal di Media).

“Silakan saja perusahaan melakukan PHK selama prosesnya benar sesuai dengan aturan. Dalam konteks ini penutupan biro misalnya, pekerja harus diajak berdialog dulu, kalau tidak berarti prosesnya tidak benar,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/8).

Setelah perusahaan melakukan PHK, Hanif mengingatkan ada hak pekerja yang harus dipenuhi diantaranya pesangon yang besarannya paling sedikit mengikuti ketentuan sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan. Untuk badan usaha skala perusahaan, hukumnya wajib membayar pesangon sesuai ketentuan, tapi untuk UMKM bisa di bawah itu.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan sejak menerima pengaduan masalah ketenagakerjaan tersebut pihaknya sudah melakukan upaya penyelesaian. Pertemuan terakhir difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan digelar pada 10 Juli 2017, dihadiri perwakilan pekerja dan manajemen. Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pihak memaksimalkan perundingan bipartit sampai akhir Juli 2017.

Haiyani menyebut pihak manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang merupakan perusahaan di bawah MNC Grup yang mengelola koran Sindo melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Juli 2017. Pada intinya mereka melaporkan hampir semua biro telah selesai dalam hal penyelesaian hak seperti pesangon.

“Biro koran Sindo yang belum selesai seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Palembang. Kami perlu mengundang lagi mereka (manajemen PT MNI) dalam waktu dekat,” urai Haiyani.

(Baca juga: Manfaat JKN Bagi Buruh Terkena PHK Belum Berjalan).

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, menyebut 2 isu yang saat ini dihadapi media cetak yaitu pengurangan oplah akibat pergeseran pembaca dari cetak ke online dan segi bisnisnya. Lantaran pelanggannya berkurang, pemasangan iklan di media cetak ikut terjun. Menurutnya tren PHK ke depan diprediksi masih terus terjadi.

“Akhirnya berdampak pada efisiensi dan penutupan besar-besaran. Ada banyak sebetulnya yang melakukan PHK, tapi sebagian bisa beres di urusan pesangon tidak sampai ribut-ribut,” katanya.

Sebelumnya, beberapa anggota Komisi IX DPR mendesak pemerintah membantu penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja MNC Grup. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, mendesak Hanif menuntaskan perkara tersebut. Penyelesaian perkara PHK wajib mengedepankan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan. Dia berjanji akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.

“Jika setelah masa reses berakhir masalah PHK ini belum selesai, saya akan menggalang dukungan ke anggota Komisi IX lain agar kasus ini di bawa ke rapat kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani, menyayangkan PHK yang dialami para pekerja itu terjadi pada malam takbiran. Alih-alih mendapat THR atau bonus menjelang hari raya keagamaan, mereka malah mendapat surat PHK tanpa alasan yang jelas. Selaras itu dia berjanji akan memfasilitasi perwakilan pekerja untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi IX pada masa sidang Agustus 2017.
Tags:

Berita Terkait