Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR
Berita

Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR

Posko THR 2021 yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha anggota Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas mengawal jalannya Posko THR 2021 baik di pusat dan di daerah termasuk memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko THR 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Ini tidak membuka ruang bagi perusahaan yang tidak mampu untuk mencicil THR, karena pengusaha tersebut pasti kesulitan mencari dana dalam waktu 6 hari untuk membayar THR,” ujarnya.

Ketika H-1 perusahaan yang tidak mampu itu belum membayar THR, menurut Timboel akan menyulitkan karena H-1 petugas pengawas ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan kemungkinan besar sudah libur. Sekalipun pembayaran dilakukan H-1, buruh juga tidak punya waktu lagi untuk menyiapkan kebutuhan untuk merayakan lebaran.

“Dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran,” ujar timboel.

Mengenai laporan keuangan sebagai bukti perusahaan tidak mampu bayar THR, Timboel mengusulkan seharusnya batas waktu laporan itu paling lambat H-14. Dengan begitu, pengawas ketenagakerjaan punya waktu yang cukup untuk mendorong kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk pembayaran THR. Sayangnya surat edaran ini tidak menetapkan batas waktu laporan keuangan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan edaran ini sangat dinantikan kalangan pengusaha karena sebagai dasar hukum untuk menjalin kesepakatan dengan buruh terkait pembayaran THR. Bagi perusahaan yang mampu, THR dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, tapi bagi pengusaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 ada 2 opsi yang bisa dilakukan. Pertama, pengusaha membayar THR secara bertahap atau dicicil. Kedua, jika pengusaha sama sekali tidak mampu, pembayaran THR ditunda sebagaimana kesepakatan.

Tapi Sarman menilai ketentuan yang diatur dalam SE THR Tahun 2021 itu mengambang alias tidak tegas. Surat Edaran itu memberikan kesempatan bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan, tapi ada syarat yakni pembayaran THR paling lambat sebelum hari raya keagamaan. “Edaran ini mengambang, terlihat tidak tegas karena satu sisi mewajibkan pengusaha dan buruh melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Tapi diwajibkan juga pembayaran THR dilakukan paling lambat sebelum lebaran (hari raya keagamaan),” kata Sarman ketika dihubungi, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Sarman mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha dan buruh terkait SE ini. Sosialisasi itu penting untuk menjelaskan arah dari SE itu agar tidak menimbulkan gejolak dan perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Menurut Sarman, selama pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 2 tahun ini kalangan dunia usaha secara umum masih kesulitan menjalankan usahanya. Misalnya, sektor pariwisata, hotel, restoran, hiburan malam, konstruksi, properti, dan retail sangat terdampak pandemi Covid-19.

Sarman menegaskan pada prinsipnya THR merupakan kewajiban pengusaha. Bagi pengusaha yang mampu, THR harus dibayar secara penuh dan tepat waktu. Tapi bagi pengusaha yang tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19, maka harus ada perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan buruh sesuai dengan kondisi yang dihadapi perusahaan.

“Pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab itu (membayar THR, red), tapi bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 butuh waktu agar cash flow mereka memungkinkan untuk membayar THR,” kata dia .

Sarman melihat kuartal pertama tahun 2021 perekonomian nasional masih minus. Ini artinya perekonomian belum bergerak. Walau pemerintah telah memberikan beragam stimulus dan kebijakan relaksasi untuk dunia usaha, tapi bukan berarti omset dan keuntungan yang dikantongi pengusaha ikut naik. “Jika perekonomian belum pulih, maka tidak akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha.”

Tags: