Menaker Sebut Ada 9 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sebelum Putusan MK
Terbaru

Menaker Sebut Ada 9 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sebelum Putusan MK

Menaker dinilai tidak menjawab masalah minimnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU No.11 Tahun 2020. Partisipasi masyarakat itu jangan hanya dimaknai sebatas pelibatan LKS Tripartit atau konfederasi serikat pekerja/buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senin (24/1/2022). Foto: ADY
Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Senin (24/1/2022). Foto: ADY

Salah satu amar Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menyikapi putusan itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya tidak menerbitkan kebijakan baru terkait UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami tidak lagi menerbitkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas ataupun peraturan baru setelah putusan MK,” katanya dalam  dalam rapat kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR, Senin (24/1/2022) kemarin.

(Bava Juga: Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi Ini Terkait Penetapan Upah Minimum)

Ida mengatakan Kementerian yang dipimpinnya telah menuntaskan semua peraturan turunan yang dimandatkan UU No.11 Tahun 2020 sebelum putusan MK terbit. Setidaknya ada 9 peraturan bidang ketenagakerjaan yang telah diterbitkan. Pertama, PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketiga, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keempat, PP No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima, Permenaker No.6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Keenam, Permenaker No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ketujuh, Permenaker No.8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Delapan, Permenaker No.13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan. Sembilan, Permenaker No.15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dia menyebutkan amar putusan MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU No.11 Tahun 2020 menjadi inkonstitusional secara permanen. Karena itu, pemerintah telah menetapkan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 dan UU No.11 Tahun 2020 masuk daftar kumulatif terbuka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait