Menaker Terbitkan Surat Edaran Kepada Gubernur
Berita

Menaker Terbitkan Surat Edaran Kepada Gubernur

Sebagai upaya meringankan beban pekerja dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Kenaikan harga BBM sampai saat ini masih menuai kritik dari berbagai pihak, tak terkecuali buruh. Buktinya, salah satu isu yang dituntut ribuan buruh dalam demonstrasi yang digelar di Jakarta, Rabu (10/12), adalah revisi besaran upah minimum yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Menanggapi demonstrasi itu Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengaku menghargai upaya yang dilakukan kalangan buruh dalam memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pendapat (demonstrasi). Namun, ia mengingatkan agar kegiatan itu jangan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Soal upah minimum, dikatakan JK, terus dilakukan perbaikan. “Upah minimum itu selalu naik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12).

Sebagai upaya meringankan beban pekerja dalam menghadapi kenaikan harga BBM bersubsidi, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah berupaya mengakomodasi semua aspirasi buruh. Kemudian segera menindaklanjuti bersama pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan di bidang ketenagakerjaan.

Salah satu bentuk tindaklanjut itu, Menaker menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh daerah. Surat itu pada intinya menginstruksikan gubernur untuk memfasilitasi pengadaan transportasi bagi buruh. Anggaran yang digunakan bisa berasal dari APBD dan mendorong pelaku industri untuk berpartisipasi.

“Saya sudah terbitkan surat edaran kepada para Gubernur tentang antisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak terhadap upah. Upaya-upaya itu akan meringankan beban pengeluaran pekerja,“ ujar Hanif.

Selain itu, dikatakan Hanif, Gubernur diinstruksikan untuk mengimbau para pengusaha di daerahnya memberikan tunjangan transportasi, makan dan perumahan bagi buruh. Kemudian, mendorong pengusaha mengefektifkan forum bipartit di perusahaan, agar mengedepankan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja menyikapi dampak pengalihan BBM bersubsidi.

Mengenai perumahan bagi buruh, Hanif menyebut pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kerjasama itu diharapkan pembangunan rusunawa dan rusunami di kawasan industri dapat terus dibangun.

“Pembangunan perumahan bagi pekerja akan terus dilaksanakan di berbagai provinsi. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan tahun depan akan menambah anggarannya dari 200 miliar menjadi 600 miliar untuk perumahan pekerja,” urai Hanif.

Tak ketinggalan Hanif menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan BPJS Kesehatan untuk membangun dan mengoptimalkan klinik-klinik kesehatan di kawasan industri.
Tags:

Berita Terkait