Jika prosesnya lewat kepolisian, lanjutnya, Kemenakertrans mesti membuat surat keputusan bersama antara Menakertrans dengan Kapolri. Jika perlu bersama Mendagri. ”SKB itu nantinya khusus (secara teknis, red) mengatur penanganan union busting. Sebab, UU Serikat Pekerja menjadi 'banci' dan sulit dilaksanakan karena aturannya belum jelas, jadi tak hanya sekedar pernyataan lisan dari Menakertrans,” kritiknya.
Kasus King Jim Indonesia, menurut Iqbal semestinya dapat dijadikan yurisprudensi karena keputusan hakim dapat disetarakan dengan UU (sumber hukum). ”Itu bisa dijadikan yurisprudensi untuk dilakukan penindakan pelanggaran UU Serikat Pekerja, selain dua hal tadi,” tambahnya.
Ranah perdata
Sementara itu Ketua Umum DPN Apindo, Djimanto mengatakan tindakan union busting yang dilakukan tentunya tak bisa asal tuduh. Semestinya union busting sendiri mesti diperjelas definisinya. ”Tak boleh tiba-tiba pengusaha dituduh melakukan union busting, mesti diselidiki terlebih dulu untuk mencari sebab-sebabnya. Tetapi, kalau memang dia benar-benar melanggar ya harus dihukum,” kata Djimanto.
Menurutnya union busting semestinya bukan tindakan kriminal atau pidana karena menyangkut hubungan keperdataan. Misalnya, perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang masuk masuk ranah perdata. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hal itu merupakan salah satu jenis perselisihan. ”Sebetulnya itu sama dengan union busting.”
Karenanya, UU Serikat Pekerja mesti dikaji ulang. Misalnya, diperbolehkannya serikat pekerja di luar perusahaan untuk ikut campur perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan. ”Maksudnya serikat pekerja di luar perusahaan yang mana? Jadi perjuangannya tak asli lagi karena kepentingan politik dari luar bisa masuk.”
Selain itu, serikat pekerja dapat berfungsi untuk memperjuangkan kepemilikan saham oleh buruh. ”Saham itu bukan urusannya perusahaan, tetapi urusannya owner (pemilik) karena ini menyangkut investasi bukan ranah hubungan industrial,” katanya.
















