Menangani Arbitrase: Mengasah Keterampilan Eva Fauziah untuk Berpikir Kreatif, Solutif, dan Rinci
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2022

Menangani Arbitrase: Mengasah Keterampilan Eva Fauziah untuk Berpikir Kreatif, Solutif, dan Rinci

Creative thinking dapat dilakukan saat melakukan riset hukum sebab dapat membantu kasus-kasus yang Ia tangani dengan baik, khususnya kasus arbitrase.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Eva Fauziah, Anggraeni & Partners
Foto: Eva Fauziah, Anggraeni & Partners

Menjadi seorang problem solver yang kreatifsudah menjadi bakat alami Eva Fauziah. Bakat ini terbukti menjadi faktor pemulus karirnya sebagai seorang advokat yang memiliki spesialisasi di bidang penyelesaian sengketa hukum, khususnya arbitrase.

Mulai dari Nol

Sejak awal karirnya di tahun 2010, Eva Fauziah memang memiliki ketertarikan khusus pada arbitrase. Minat Eva Fauziah ini mulai tersalurkan dengan datangnya klien-klien dengan sengketa atau potensi sengketa yang membutuhkan bantuannya. Dari sana lah pengalaman arbitrasenya mulai terbentuk. “Awal-awal saya hanya membantu document production atas perintah senior. Kemudian saya mulai diminta melakukan riset hukum dan peraturan. Lalu, saya membantu drafting dokumen-dokumen yang diajukan dan pada akhirnya bahkan memimpin dan me-manage perkara arbitrase yang saya tangani sendiri.” ujar Eva Fauziah. Sejauh ini, Eva Fauziah pernah terlibat dalam penanganan dan memberikan nasihat hukum sehubungan perkara arbitrase baik itu domestik maupun internasional yang dilaksanakan di bawah rules yang berbeda seperti ICC, UNCITRAL, BANI, SIAC, dan LCIA. Industri yang ditanganinya pun sangat bervariasi seperti energi, infrastruktur, konstruksi, dan tentunya kontrak transaksi komersial.

Berdasarkan pengalamannya, perkara-perkara yang pernah ditanganinya melalui arbitrase cukup kompleks. Oleh sebab itu, penanganan suatu perkara arbitrase kerap membutuhkan extra effort. “Mungkin dari segala bidang praktik hukum, penyelesaian sengketa adalah salah satu yang paling intellectually stimulating.” Eva Fauziah menjelaskan lebih lanjut. Karena pengalamannya tersebut, di Anggraeni & Partners sendiri, Eva Fauziah dipercaya untuk merangkap jabatan sebagai Senior Associate yang bertanggung jawab untuk practice group International Arbitration & Litigation serta menjadi Head of Legal Lab.

Kemampuan Berpikir Analitis Saja Tidak Cukup

Tidak hanya praktik ini membutuhkan kemampuan berpikir analitis dan kritis, kita semua ditantang juga untuk berpikir secara kreatif. Memiliki kemampuan creative thinking ternyata sangat membantu kita melihat suatu perkara dari perspektif yang berbeda. Dalam aplikasinya, creative thinking ini dapat dilaksanakan saat kita melakukan riset hukum, menyusun strategi, melihat suatu bukti, menghadirkan saksi, ahli. Jadi, implementasinya benar-benar tidak terbatas kecuali hukum yang ada menyatakan lain.

Mengasah Kemampuan Riset Hukum

Selain berpikir kreatif, Eva Fauziah mengakui pekerjaannya juga sangat membutuhkan kemampuannya dalam melakukan riset hukum yang cukup mendalam. Selama ini, memang lebih dimanfaatkan untuk kebutuhan praktis dalam penanganan perkara. Tidak jarang riset ini melibatkan peraturan-peraturan putusan pengadilan lama yang sulit diperoleh. Oleh karenanya, pencarian tanpa internet pastinya harus dipertimbangkan dan dimaksimalkan. “Tantangan terberatnya adalah, terkadang materi yang kami cari ternyata belum pernah ditulis sebelumnya. Jika ini yang terjadi, lagi-lagi kami harus jadi kreatif dalam menganalisis hal yang menjadi fokus riset kami, misalnya dengan melakukan riset di lapangan untuk melihat praktiknya seperti apa.

Di samping itu, cara lain yang sering dilakukannya adalah mencoba memahami sisi teknis dari perkara yang ditanganinya untuk dapat melengkapi pemahaman peraturan hukum yang ada. Tujuan dari kombinasi keduanya adalah untuk dapat menerjemahkannya ke bahasa yang lebih dapat dipahami orang awam. Eva Fauziah percaya bahwa pemahaman seseorang terhadap suatu hal adalah kemampuannya untuk menjelaskannya secara sederhana. Hal ini lah yang Eva Fauziah coba implementasikan dalam menjalankan profesi hukumnya sebagai advokat.

Sebagai Head of Legal Lab di Anggraeni & Partners, Eva Fauziah bersama timnya percaya bahwa riset hukum merupakan kunci untuk pengembangan hukum. Data dari suatu riset dipergunakan Legal Lab untuk kepentingan publikasi ilmiah. “Dengan adanya Legal Lab ini, kami berharap dapat membagikan pengalaman praktik hukum kami sebagai bentuk kontribusi kami terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia.”

Tags: