Menanti Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Berita

Menanti Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Puluhan pegawai KPK dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu dari puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN. Foto: RES
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu dari puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (4/5).

Tes wawasan kebangsaan tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Cahya mengatakan secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, kata dia, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, ia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. (Baca: KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri)

Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.

KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih stasus tersebut.

Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun. Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Novel Tidak Lulus?

Sementara, Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendengar informasi perihal puluhan pegawai KPK termasuk dirinya tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5).

Terkait dengan hal tersebut, dia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK. "Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sedangkan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi beredarnya informasi puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status menjadi ASN.

"Kalau tidak lulus tes COVID itu dibuktikan dengan bukti lab dengan metode tes yang diterima secara ilmiah, hasilnya disampaikan kepada pasien," ucap Saut.

Jika tidak lulus tes masuk ASN, lanjut dia, analoginya sama harus ada tabulasi tiap orang mengapa seseorang tidak lulus di lembaga yang dia sudah bekerja tahunan yang key performance indicator (KPI) sudah terbukti.

Menurut dia, seharusnya tujuan dari proses alih status tersebut adalah memilih pegawai yang mampu membangun kinerja, dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi, tujuan seleksi adalah memilih aparat penegak hukum yang mampu membangun nilai-nilai kinerja. Dedikasi, kompetensi, dan integritas yang pasti itu yang utama. Yang lain-lain, misalnya sebagaimana logo KPK dengan Garuda di dalamnya itu sudah tuntas dengan hasil tes integritas," ujar Saut.

Saut berpendapat bahwa pegawai yang telah bekerja bertahun-tahun dalam upaya pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi integritasnya.

Orang-orang berintegritas, kata dia, adalah orang yang pasti tidak diragukan creating value-nya di KPK dan negeri ini. "Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang-orang yang memang sudah perform dan tough guy dalam penegakan hukum-hukum antikorupsi. Justru orang-orang tough guy yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis," tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info