Menanti Janji Presiden-Wapres Terpilih dalam Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Menanti Janji Presiden-Wapres Terpilih dalam Pemberantasan Korupsi

KPK siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat luas dalam mendukung pemenuhan komitmen pasangan calon terpilih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

Hasil rekapitulasi penghitungan nasional pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (20/3) malam. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka  mendulang suara terbanyak sebesar 96.214.691 suara (58,6 persen) dari jumlah suara sah mencapai 164.227.475 suara.

Menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia atas proses pemilu. Juru bicara KPK, Ali Fikri yakin kepemimpinan baru untuk lima tahun mendatang, Indonesia bakal melangkah maju dan lebih baik.

KPK sebagai lembaga penegak hukum dan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang independen mengemban amanat pemberantasan korupsi bakal mendukung program-program yang bakal dijalankan pemerintah. Khususnya dalam penegakan hukum dan penguatan pemberantasan korupsi.

”Pada forum Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, pada 17 Januari 2024 lalu, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memaparkan komitmennya,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Baca juga:

Dia menjelaskan dalam kesempatan tersebut pasangan nomor 2 menyatakan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi.  Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Prabowo-Gibran pun berjanji bakal memperkuat KPK dan komitmen untuk memperketat seleksi pimpinan KPK sesuai standar tinggi. 

Berbagai program tersebut menjadi bagian dari fokus utama visi, misi dan strategi pemerintah mendatang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, Ali menegakan KPK bakal siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat luas dalam mendukung pemenuhan komitmen pasangan terpilih.

”Dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Dengan demikian, Ali yang berlatarbelakang jaksa itu berharap penguatan pemberantasan korupsi akan berdampak positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.

Sebagai informasi, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selaku pemenang hasil pemilu, menginginkan kenaikan gaji pejabat negara demi mencegah korupsi. Dia menjelaskan pejabat tinggi dan hakim seharusnya memiliki pendapatan dan kualitas hidup yang terjamin seumur hidup.

Prabowo menilai dalam mengatur kualitas hidup mestilah realistis bagi semua pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama pemegang anggaran besar. Seperti profesi penegak hukum hakim misalnya. Menurutnya di negara maju aparatur penegak hukm sudah dijamin seumur hidupnya.

”Dan dia hanya bisa berhenti apabila sakit, minta berhenti atau meninggal seperti di Amerika Serikat atau Inggris,” ujarnya saat forum Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Pria yang masih menjabat Menteri Pertahanan itu menyoroti gaji pejabat tinggi di Indonesia cenderung lebih kecil dibanding direksi perusahaan swasta dan BUMN. Hal tersebut menimbulkan risiko korupsi.

”Jadi harus realistis tingkatkan gaji-gaji semua pejabat dan penyelenggara negara,” imbuhnya.

Bagi mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopasus) itu, korupsi berbahaya terhadap kesejahteraan masyarakat. Suatu negara dikatakan gagal karena tidak mampu memitigasi dan menghilangkan korupsi. Dia mendukung penguatan KPK ke depannya serta menanamkan nilai-nilai anti-korupsi melalui pendidikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info