Menanti PP E-Commerce Demi Lindungi Konsumen
Utama

Menanti PP E-Commerce Demi Lindungi Konsumen

Selama ini perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dinilai masih lemah karena regulator sulit mengawasi penjual online ritel. Karena itu, terbitnya PP E-Commerce salah satu solusinya.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai semakin tinggi transaksi online, bisa berdampak pula meningkatnya kasus-kasus sengketa jual beli online yang merugikan konsumen. Namun, dia berharap dengan terbitnya PP tersebut setidaknya dapat mencegah sengketa antara konsumen dan penjual ritel online.

 

Sebenarnya, rencana penyusunan PP tentang E-Commerce telah dicanangkan pemerintah sejak 2014 silam. Namun, hingga empat tahun berselang regulasi tersebut masih belum diterbitkan. Informasi terakhir, rancangan aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada April lalu.

 

Isi dari RPP tersebut salah satunya mewajibkan penyedia sistem elektronik (perusahaan e-commerce) mendaftarkan usahanya kepada pemerintah. Pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap perdagangan online.

 

Kemudian, RPP tersebut juga mewajibkan kepada perusahaan e-commerce mengetahui profil penjual yang terdapat dalam toko online. Diharapkan, perusahaan e-commerce dapat mengetahui profil produk yang dijual di toko online. Pendataan tersebut juga memberi informasi kepada pemerintah mengenai barang yang beredar di sektor perdagangan daring. Pemerintah juga mewajibkan setiap penjual ritel online menjual sebanyak 80 persen produk dalam negeri.

 

Rancangan aturan tersebut juga mewajibkan penjual online harus menyertakan kontrak digital dalam laman website atau media elektronik yang digunakan. Dalam kontrak tersebut, penjual harus menginfomasikan barang yang dijual seperti detail produk hingga cara pembayaran. Dengan kontrak digital tersebut akan memberi perlindungan lebih kepada konsumen.

 

Kemudian, RPP tersebut mewajibkan kepada perusahaan e-commerce dan penjual online menerapkan perlindungan data pribadi konsumen yang terpublikasi dalam transaksi. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah pencurian data konsumen digunakan untuk tindakan yang merugikan konsumen.

 

Persoalan lain dalam rancangan aturan tersebut adalah masalah perpajakan, Daftar Negatif Investasi (DNI) dan sistem pembayaran. Dalam aturan tersebut juga akan memberi ketentuan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info