Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026. tahapan dan jadwal penanganan permohonan dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi dalam pemeriksaan perkara.
Namun, dilansir dari laman resmi MK, belum ada agenda sidang pengucapan putusan dalam waktu satu minggu ini ke depan.
Baca Juga:
- Simpang Siur Pendidikan Wapres: Kemdikdasmen Tak Temukan Ijazah Kelulusan Gibran
- Di Sidang MK, KBRI Singapura dan Australia Akui Tak Punya Arsip Riwayat Pendidikan Gibran
Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa terpengaruh opini yang berkembang di luar persidangan.
“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (2/10).
Saldi mengatakan para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan. “Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.
















