Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Terbaru

Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK masih terus melakukan analisis putusan praperadilan untuk menjadi bagian dalam menyiapkan sprindik baru. KPK pun sependapat dengan masukan ICW.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selain itu, Perma 4/2016 pun diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 yang memungkinkan penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya. Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan.

Sekedar diketahui, PN Jaksel pun telah menerbitkan putusan praperadilan soal penetapan tersangka Helmut Hermawan oleh KPK terkait penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang tidak sah. Sebab hakim tunggal menilai penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Hakim tunggal Estiono menerbitkan putusan yang intinya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej  tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.



Tags:

Berita Terkait