Korupsi tidak lahir dalam semalam. Praktik tersebut tumbuh melalui proses sejarah yang panjang, dipengaruhi relasi kekuasaan, budaya feodal, hingga penyalahgunaan kewenangan yang diwariskan lintas generasi.
Demikian pandangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah saat menelusuri akar korupsi Indonesia melalui arsip-arsip kolonial dalam diskusi publik yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (21/7/2026).
Chandra mengajak peserta diskusi mundur hampir dua abad ke belakang. Ia membuka Staatsblad 1834 Nomor 22 tentang Stelsel van Cultures atau Tanam Paksa yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda. Menurutnya, arsip tersebut penting dibaca secara utuh karena memberikan gambaran bagaimana praktik penyalahgunaan kekuasaan mulai terbentuk dalam sistem pemerintahan kolonial.
Ia menerangkan, ketentuan Tanam Paksa pada dasarnya mengatur bahwa masyarakat hanya diwajibkan menanami seperlima lahannya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah kolonial. Bibit disediakan pemerintah, bahkan kerugian akibat gagal panen juga semestinya ditanggung pemerintah. Namun, praktik di lapangan justru berjalan berbeda.
"Jadi Stelsel van Cultures membuat sengsara, bukan aturan Cultuurstelsel-nya yang membuat Jawa kelaparan. Yang membuat Jawa kelaparan adalah korupsinya sendiri,” ujarnya.
Baca juga:
- ANRI dan KPK Luncurkan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi untuk Perkuat Edukasi Publik
- Potensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang, Pasal Imunitas Patriot Bond Diuji Lagi ke MK
Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini berpandangan itu persoalan muncul ketika pemerintah kolonial memberikan insentif kepada pejabat lokal apabila hasil tanaman melebihi target yang ditetapkan. Skema tersebut mendorong penyalahgunaan kewenangan oleh para bupati, wedana, camat, hingga kepala desa yang kemudian membebankan seluruh lahan masyarakat untuk kepentingan pemerintah kolonial demi memperoleh keuntungan lebih besar.
















