Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen
Berita

Mencari Ujung Tombak Penyelesaian Sengketa Konsumen

Sebenarnya BPSK adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lewat jalur alternatif di luar peradilan. Karena mandul, LSM di bidang konsumen yang lebih dipercaya konsumen.

IHW/M-5
Bacaan 2 Menit

 

Klausula baku ini lazim kita temui dalam tiket atau tulisan di areal parkir yang bertuliskan segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan itu sendiri.

 

David sendiri bukan tidak pernah menangani kasus konsumen parkir. Beberapa kali ia menggugat pelaku usaha perparkiran swasta yang berkelit di balik klausula baku itu. Bahkan untuk satu perkara, ia sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung yang pada intinya melarang pencantuman klausula baku tersebut. Pengusaha perparkiran pun sudah membayar ganti rugi yang ditetapkan dalam putusan MA.  

 

Meski undang-undang tegas melarang keberadaan klausula baku dan ada putusan MA yang telah menghukum pelaku usaha perparkiran swasta, David merasa heran karena pada praktiknya ternyata pelaku usaha bersangkutan masih mencantumkan klausula baku itu. Begitu juga dengan pelaku usaha perparkiran yang lain.

 

Atas keadaan ini, David mengadu ke BPSK Jakarta untuk mengawasi Pemda dan pengelola parkir swasta yang mencantumkan klausula baku. Aduan David dilayangkan pada Juli 2007. Nyatanya hingga kini belum ada tindak lanjut dari BPSK. Buktinya, hingga saat ini masih banyak pengelola parkir yang seenakhatinya masih mencantumkan klausula baku.

 

Bagi David, BPSK sudah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dan menimbulkan kerugian bagi David untuk mengadvokasi konsumen parkir dan penelitian sengketa konsumen. Oleh karena itu, pada pertengahan September lalu, David melayangkan gugatan terhadap BPSK Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tuntutan David tidak macam-macam. Ia hanya meminta agar BPSK menindaklanjuti aduannya pada Juli 2007 lalu itu.

 

Minim penyelesaian

Kekecewaan terhadap BPSK tak hanya dirasakan David. Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YPKN), Kunto Purwadi mengungkapkan hal senada. BPSK masih melempem untuk melindungi kepentingan konsumen ataupun menyelesaikan sengketa konsumen, kata Kunto, awal September lalu.

 

Begitukah? Sesuai dengan namanya, BPSK adalah salah satu lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Untuk menjalankan kewenangannya itu, BPSK dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info