Mencermati Persoalan Aturan Main Uang Elektronik
Utama

Mencermati Persoalan Aturan Main Uang Elektronik

Meski diklaim PBI 20/2018 sudah cukup komperehensif, tetapi BI akan mengeluarkan PADG sebagai acuan bagi penerbit uang elektronik dan para pemangku kepentingan terkait perizinan, kegiatan transaksinya, dan pengawasannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Perlunya regulasi yang jelas dalam mengatur uang elektronik juga diutarakan Vice President Legal and Public Policy PT Dompet Karya Anak Bangsa (Go-Pay), Denise Lioe. Dalam kesempatan ini, Denise menyampaikan terdapat beberapa tantangan bagi penerbit uang elektronik sesuai aturan PBI 20/2018.

 

Dia mencontohkan salah satunya terdapat dalam Pasal 16 dan 17 PBI 20/2018 mengenai kewajiban bagi penyelenggara elektronik melaporkan setiap pengembangan produk dan/atau aktivitas uang elektronik serta kerja sama dengan pihak lain. Menurutnya, ketentuan tersebut satu sisi memberi perlindungan bagi konsumen, namun sisi lain dikhawatirkan dapat menghambat/mengganggu kegiatan bisnis penyelenggara.

 

Denise juga mempersoalkan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator serta kewajiban laporan harian rutin bagi penerbit uang elektronik seperti yang tercantum dalam Pasal 66 dan Pasal 68 PBI 20/2018. Karenanya, Denise berharap BI segera menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) untuk memberi kejelasan bagi penerbit uang elektronik, khususnya dalam tata cara pelaporan dan mekanisme pengawasan. “Saat ini, kami masih menunggu PADG-nya,” harapnya.

 

Akan diatur PADG

Sementara itu, Kepala Divisi Pengaturan Sistem Pembayaran BI, Sally M Hutapea mengatakan rincian dari PBI 20/2018 akan diatur segera dalam bentuk PADG. Dia menjelaskan pihaknya akan menerbitkan PADG tersebut pada Agustus ini. Menurutnya, PADG tersebut dapat menjadi acuan teknis bagi penerbit uang elektronik dan para pemangku kepentingan terkait perizinan, kegiatan transaksinya, dan pengawasannya. “Semoga Agustus ini bisa keluar PADG-nya,” kata Sally.

 

Meski demikian, Sally menyampaikan PBI 20/2018 tersebut sudah cukup komperehensif mengatur kegiatan penerbitan uang elektronik. Menurut dia, aturan tersebut sudah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian seperti antisipasi risiko sistemik, pengelolaan keuangan yang sehat, perlindungan konsumen, bermanfaat bagi perekonomian, dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Pengaturan tersebut dapat terlihat dari beberapa kewajiban dalam proses dan syarat perizinan dan transaksinya, seperti pembatasan maksimal nilai atau saldo uang elektronik, batasan kepemilikan, kecukupan modal, pengelolaan dana hingga pengawasan secara rutin terhadap penerbit uang elektronik. “BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya”.

 

Sally mengakui selama ini ada hubungan antara penerbit uang elektronik dan penyelenggaraan kegiatan bisnis lain yang makin erat dan kompleks. Hal tersebut terlihat semakin banyaknya perusahaan e-commerce yang menggunakan uang elektronik dalam transaksinya. Sehingga, Sally menilai perlu ada penguatan pengawasan terintegrasi terhadap penerbit uang elektronik dan pihak terafiliasi yang berpotensi mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan uang elektronik ini.

 

“Penyelenggaran uang elektronik ini didasakan pada kondisi keuangan yang baik agar memberi manfaat bagi perekonomian dan mengedepankan perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta minimalisasi risiko sistemik. Kemudian, keterkaitan antara penyelenggaraan kegiatan uang elektronik dan penyelenggaraan kegiatan bisnis lain yang makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama, menuntut penguatan pelaksanaan pengawasan secara terintegrasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait