Mendagri-LKPP Terbitkan SE Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah
Terbaru

Mendagri-LKPP Terbitkan SE Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah

Diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Enam latar belakang tersebut adalah penegasan pengaturan organisasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM dan koperasi, peningkatan kemudahan transaksi, peningkatan kemudahan usaha, dan yang terakhir meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintah daerah melalui pemanfaatan sistem pengadaan.

SEB tersebut di antaranya mewajibkan pemda menggunakan produk usaha kecil serta korporasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa pemda. Perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Kemudian dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, perangkat daerah diminta memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering, E-Purchasing, Non-E-Tendering, dan Non-E-Purchasing serta E-Kontrak. Selain itu, Penggunana Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apabila tidak ada PPK, maka tugasnya dapat dirangkap Kuasa Pengguna Anggaran sesuai pendelegasian PA.

Hingga 17 Mei 2021, LKPP mencatat anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah TA 2021 sebesar Rp 606,6 triliun dan97 persen atau sebanyak Rp586,1 triliun sudah dicantumkan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan. Kendati demikian, realisasinya baru mencapai Rp43,8 triliun atau 8 persen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info