Mendagri Tak Berwenang Batalkan Perda Pajak dan Retribusi
Berita

Mendagri Tak Berwenang Batalkan Perda Pajak dan Retribusi

Khusus Perda pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan pembatalan ada di tangan Presiden.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Mendagri tak berwenang batalkan Perda pajak dan Retribusi <br> Foto: Sgp
Mendagri tak berwenang batalkan Perda pajak dan Retribusi <br> Foto: Sgp

Menteri Dalam Negeri tidak lagi punya kuasa untuk membatalkan peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi daerah. Kewenangan itu telah beralih ke tangan Presiden sejak Januari 2010. Kementerian Dalam Negeri hanya bertugas melakukan evaluasi untuk mengetahu apakah perda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar kepentingan umum.

 

"Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Mendagri tidak berwenang membatalkan tapi mengoreksi dan mengklarifikasi Perda bermasalah," tutur Mendagri Gamawan Fauzi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/7).

 

Pasal 158 ayat (4) U tersebut memang menyebutkan “Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan peraturan daerah dimaksud kepada Presiden”, dengan mengacu kepada rekomendasi Menteri Keuangan. Pembatalan oleh Presiden ditetapkan paling lambat 60 hari kerja sejak diterimanya perda tersebut.

 

Penegasan Gamawan semakin memperjelas dikhotomi pembatalan perda di Indonesia. Dalam Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 2007, Presiden berwenang membatalkan perda provinsi atas permohonan Mendagri. Sedangkan perda kabupaten/kota, kewenangan pembatalan ada di tangan Mendagri. Khusus perda tata ruang, daerah perlu mendapat ‘persetujua teknis’ dari Kementerian Pekerjaan Umum sebelum mengesahkan ranperda menjadi perda.

 

Jika daerah menolak pembatalan perda oleh Presiden, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Jika keberatan dimaksud dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Mahkamah Agung menyatakan perda batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sebelumnya, Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengumumkan sekitar 3.735 Perda terkait pajak dan retribusi bermasalah. Penilaian ribuan perda  retribusi dan pajak daerah bermasalah itu merupakan hasil kajian Tim Monitoring Bersama Kemkeu dan Kementerian Dalam Negeri. Oleh Kemkeu, sejumlah Perda tersebut direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk segera dibatalkan Presiden. Berdasarkan catatan KPPOD, baru 945 perda yang sudah dibatalkan.

Tags: