Lambannya pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf Revisi Undang-Undang (RUU) No. 35 Tahun 2009 Narkotika membuat sebagian kalangan parlemen geram. Padahal terdapat sejumlah hal yang mesti direvisi. Sementara, besarnya jumlah peredaran narkotika belakangan semakin marak. Untuk itu, diperlukan aturan pencegahan peredaran narkotika yang lebih efektif dan penjatuhan sanksi maksimal terhadap pelaku, pengedar, dan pengguna narkotika agar menimbulkan efek jera.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengakui keberadaan RUU tentang Narkotikan memang amat mendesak. Sebab, ancaman narkotika yang masuk dari negara luar semakin masif. Karena itu, diharapkan pemerintah dan DPR duduk bersama untuk segera membahas RUU tentang Narkotika. Sebabnya, ketiadaan aturan yang ketat terhadap peredaran narkotika menjadi celah (mudahnya) masuknya barang haram tersebut dari negara luar.
Bila pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU, maka Baleg dapat segera menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Apalagi, RUU tentang Narkotika sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Khususnya di nomor urut 43 sebagai usul inisiatif pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum kunjung menyerahkan itu naskah akademik dan draf RUU tersebut.
“Kalau (pemerintah, red) tidak siap. DPR siap ambil alih pengusulannya,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/3/2018). Baca Juga: Tok!!! RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Baleg, kata Firman, sebelumnya sudah menggelar rapat pihak pemerintah. Hasilnya dalam masa sidang ini, naskah akademik mesti sudah diserahkan ke DPR bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres) untuk kemudian dilakukan pembahasan di tingkat pertama. Lambannya pembahasan revisi UU 35 Tahun 2009 ini dipandang telah banyak tertinggal perkembangan modus peredaran narkoba yang kian meluas di tengah masyarakat. “Kami (Baleg, red) sejalan di percepatan Revisi UU ini, karena UU ini kita itu sudah jauh ketinggalan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil meminta munculnya berbagai jenis narkotika baru mesti masuk dalam RUU Narkotika itu. Sebab, UU 35 Tahun 2009 belum mengatur jenis-jenis narkotika yang belakangan muncul. Termasuk pula penguatan kewenangan kelembagaan BNN.
“Koordinasi antar lembaga mesti diatur dalam rangka penguatan. BNN pun mesti bekerja sama dengan lembaga lain seperti Polri, TNI, Direkorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” tutur Nasir Djamil.