Pentingnya penataan proses eksekusi putusan perdata di Indonesia menjadi langkah yang mendesak. Terlebih terdapat wacana untuk adanya suatu institusi pelaksana eksekusi yang terpisah dari pengadilan. Wacana ini mengemuka sejak satu dekade lalu. Mahkamah Agung pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah mengenai hal tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya pada Seminar Hukum Nasional Hukumonline Top Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025).
“Namun dengan segala pertimbangan, empowering terhadap pengadilan menjadi opsi yang paling feasible dilakukan saat itu,” ujarnya.
Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah persoalan dalam praktik eksekusi. Untuk itu, ia menekankan perlunya penataan proses eksekusi dengan payung hukum yang lebih kuat. Payung hukum ini diperlukan agar Termohon eksekusi yang tidak secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan, akan mendapatkan konsekuensi hukum, misalnya terisolasi dari akses pelayanan publik.
Baca juga:
- Usulan Solusi untuk Hukum Acara Perdata Indonesia
- Wewenang Ketua Pengadilan dalam Eksekusi Putusan Perdata Harus Terukur

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha menekankan pentingnya menata lembaga eksekusi perdata.
Ironisnya dalam setiap pelaksanaan putusan kerap kali menghadapi perlawanan fisik. Ujungnya berpotensi terjadinya kerawanan sosial, hingga tingginya biaya. Karena itu, penataan lembaga eksekusi dengan payung hukum yang lebih kuat menjadi sangat mendesak.
















