“Sebagai manusia kita punya hak untuk mendapatkan informasi. Dalam hal ini, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penegasan hak akses dalam mendapatkan informasi publik. Hak tersebut tercantum juga dalam deklarasi PBB serta UUD Tahun 1945 Pasal 28 F,” ujarnya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengatakan Komisi Informasi memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik. Hal tersebut merupakan amanat UU 14/2008. Dia menjelaskan masih terdapat kekurangan pemahaman di masyarakat mengenai Komisi Informasi. Seperti masyarakat sering keliru dengan menyamakan antara Komisi Informasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saya sampaikan di awal, tugas KI adalah selesaikan sengketa informasi publik. Tugas kami seperti pengadilan, karena output kami adalah putusan yang setara dengan pengadilan. Dan putusan Komisi Informasi hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri,” kata Agus.
Dia menyampaikan pihak termohon di KI yaitu badan publik yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif. Selain itu pihak termohon lain yaitu lembaga penyelenggara negara dan tugas lain yang mendapatkan anggaran sebagian atau seluruhnya dari APBN, APBD serta sumbangan masyarakat.
“Badan publik non-negara yang menggunakan sumbangan masyarakat seperti yayasan itu jadi domain KI ketika terjadi sengketa ketika masyarakat membutuhkan akses informasi di badan publik,” katanya.
Semakin masifnya penggunaan internet, menurut Agus menimbulkan tidak adanya filter informasi sehingga masyarakat butuh akses informasi publik yang akurat. Dengan demikian, tata kelola informasi publik harus benar dan kepedulian masyarakat akan informasi publik juga perlu ditingkatkan.
“Jangan sampai informasi yang bergelimpangan di ruang publik, masyarakat tidak tahu informasi yang benar. Sehingga, jadi catatan kenapa tata kelola informasi publik itu harus benar,” katanya.
















