Pemerintah Libatkan Publik Dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP
Terbaru

Pemerintah Libatkan Publik Dalam Penyusunan Aturan Turunan UU PDP

Aspirasi dapat disampaikan secara daring melalui laman pdp.id.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Foto: JAN
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Foto: JAN

Masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah pasca terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Antara lain menerbitkan berbagai peraturan pelaksana. Secara resmi pemerintah telah meluncurkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksana PDP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU 27/2022 agar dapat memberikan manfaat optimal.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan publik dalam merumuskan peraturan turunan UU 27/2022 antara lain menyelenggarakan forum nasional yang berlangsung di Bali, 30-31 Agustus 2023 lalu. Menurutnya melalui forum tersebut, Kemenkominfo berkomitmen melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang telah berjalan sejak awal Januari 2023 lalu dengan melibatkan pakar dan akademisi.

“Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” ujarnya melalui siaran persnya.

Baca juga:

Mengutip data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan. Hal itu menunjukan konsumen sebagai subjek data pribadi semakin sadar pentingnya pelindungan data pribadi.

“Penyusunan (rancangan peraturan pelaksana,-red) yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyatakan pelaksanaan pelindungan data pribadi saat ini memiliki banyak dinamika seiring dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. RPP PDP yang disusun ini mengatur detail amanat UU 27/2022 yang meliputi ketentuan kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.  Nezar menjelaskan penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

Tags:

Berita Terkait