“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik” tuturnya.
Menurut Nezar RPP PDP diharapkan menjadi acuan bagi pengendali dan prosesor data pribadi serta pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam menyiapkan aspek kepatuhan UU 27/2022. Bahkan dalam pelibatan publik, Kemenkominfo pun telah menerapkan kepatuhan terhadap UU 27/2022. Baginya, implementasi UU 27/2022 dan aturan turunannya berdampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Karenanya, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat terus dilakukan secara rutin.
“Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi,” ujar mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.
Terpisah, Partner K&K Advocates, Danny Kobrata, berpendapat maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi salah satu hal yang mendorong pemerintah menerbitkan UU 27/2022. Penting untuk mencermati isi draf RPP PDP yang telah dipublikasi tersebut. Terbitnya UU No.27/2022 dan draf RPP PDP menurut Danny sebagai momentum bagi perusahaan untuk melihat kembali apakah sudah melaksanakan berbagai ketentuan yang diatur terkait PDP atau belum. Perusahaan perlu membuat aturan internal yang memuat langkah guna memitigasi terjadinya kebocoran data pribadi.
“Perlu dicermati apa dampak dari peraturan pelaksana itu dan bagaimana dampaknya terhadap perusahaan,” ujarnya dalam sebuah webinar pekan kemarin.
















