Senior Associate Dentons HPRP, Egaputra Novia menambahkan, MA mesti menerbitkan suatu peraturan atau edaran yang membahas secara terperinci. Apalagi MA memiliki kewenangan menerbitkan aturan teknis atau panduan bagi para hakim di pengadilan yang berada di bawah MA.
“Dan MA harus memiliki wewenang memutuskan jika terjadi kekosongan hukum bila terjadi kasus sengketa penerbangan,” katanya.
Sementara dosen Hukum Bisnis Transnasional Universitas Padjadjaran, Prita Amalia berpandangan hakim di seluruh Indonesia membutuhkan pemahaman yang sama mengenai jembatan antara implementasi Konvensi Cape Town dengan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menanggapi dorongan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ifa Sudewi berjanji bakal segera menyampaikan permintaan tersebut ke Ketua MA, Muhammad Syarifuddin. Menurutnya, hakim acapkali ragu bila terdapat peraturan ganda dalam sebuah kasus kontroversi penerbangan.
Baginya cukup sulit menyatukan hukum nasional dengan Konvensi Cape Town. Artinya UU Penerbangan masih perlu diperdalam. Yang jelas menurut Ifa, perlu lompatan luar biasa dalam peraturan hukum penanganan kasus sengketa penerbangan. Setidaknya perlu ada aturan yang kuat dalam menjembatani Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan.
“Dibuatnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) setingkat UU bisa sebagai satu-satunya jalan. Namun itu harus ada uji publik, mengundang akademisi untuk menanggapi, tidak cukup setahun,” pungkasnya.
















