Mendorong Pemisahan UU tersendiri bagi MPR, DPR, dan DPD
Terbaru

Mendorong Pemisahan UU tersendiri bagi MPR, DPR, dan DPD

Konstitusi mengamanatkan masing-masing lembaga negara perwakilan rakyat itu diatur dengan UU, yang dapat ditafsirkan UU tersendiri dan bersifat khusus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Pengaturan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama ini diatur melalui UU No.13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Namun, belakangan adanya usulan agar masing-masing lembaga perwakilan rakyat itu memiliki UU tersendiri.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pengaturan tiga lembaga negara melalui UU tersendiri lebih tepat untuk mengatur tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Menurutnya, pengaturan ketiga lembaga itu telah bergulir sejak 2018-2019. Malahan sudah terdapat naskah akademiknya. Memang usulan tersebut sempat terganjal satu dan lain hal. Tapi belakangan mulai diaktifkan kembali pergerakan mendorong UU tersendiri bagi tiga lembaga tersebut.

“Mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD 1945,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (10/10/2022).

Dia menunjuk Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang,”. Begitu pula dengan DPR yang diatur dalam Pasal 19 UUD 1945. Sementara DPD diatur dalam Pasal 22C UUD 1945. Dengan kata lain, konstitusi secara tidak langsung mengamanahkan agar diatur lebih lanjut dalam UU.

Pria biasa disapa Bamsoet itu menuturkan dalam lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya UU tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan tersebut. Rumusan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 22C UUD 1945 dapat diartikan diperlukan adanya UU tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD.

Baginya, amanat konstitusi pemisahan UU terhadap ketiga lembaga perwakilan rakyat itu menjadi amanat dari tujuh rekomendasi MPR periode 2014-2019. Khususnya dalam penataan kewenangan MPR, DPD, serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Karenanya, untuk memperlancar proses pemisahan UU MD3 menjadi UU tentang MPR, UU tentang DPR, dan UU tentang DPD, pimpinan MPR bakal mengajak pimpinan DPR dan DPD bertemu. Harapannya, pemisahan UU MD3 dapat menjadi usul insiatif DPR.

Sementara Ketua Kelompok DPD di MPR, Muhamad Syukur berpandangan lembaga tempatnya bernaung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam UU MD3. Ia melihat DPD menjadi sulit melangkah. Makanya sudah menjadi keharusan kinerja DPD diatur melalui UU tersendiri, serta tidak lagi melalui UU yang bersifat umum sebagaimana tertuang dalam UU MD3.

Dia menegaskan sifat kekhususan UU yang mengatur DPD menjadi terminologi yang dipilih para perumus perubahan UUD 1945 untuk membedakan terminologi frasa “diatur dalam Undang-undang”. Menurutnya, terminologi lex specialis sedianya telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi atas frasa ‘diatur dalam UU terkait’ itu.

“Dalam praktiknya, ketiga lembaga tinggi negara itu berlaku UU khusus (lex specialis). Inilah yang dimaksud MK ketika memberikan tafsir atas frasa ‘diatur dalam Undang-undang’ pada UU MD3 terkait DPD. Ketika kinerja DPD dipaksakan ada dalam UU MD3, maka sikap itu sesungguhnya keluar dari tafsir MK. Dan itu bisa dikategorikan inkonstitusional,” kata dia.

Senator asal Jambi itu berpendapat sebagai bentuk ketaatan dan hormat terhadap konstitusi, DPD memang mesti mengacu tafsir MK yang memberlakukan UU bersifat khusus. Dengan begitu, DPD mesti memiliki UU tersendiri. Terlebih, filosofinya gamblang yakni kinerja DPD berkaitan dengan kepentingan daerah bakal lebih memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.  

Tags:

Berita Terkait