“Investor-investor tersebut akan lebih berminat untuk berpartisipasi pada proyek yang telah disiapkan sesuai dengan standar ESG,” jelasnya.

Vice President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Randi Ikhlas Sardoni. Foto: RES
Vice President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Randi Ikhlas Sardoni menjelaskan profesi in-house counsel memiliki peran penting dalam penerapan ESG. Selain itu, in-house dapat menyelaraskan penerapan ESG dengan visi perusahaan dan mendorong penerapan kepatuhan bisnis.
“Peran in-house counsel selalu berkembang setelah ada ketentuan DPO (data protection officer), kemudian dihadapkan dengan ESG. Jangan sampai jadinya malah green washing yang bilangnya ESG padahal sama sekali tidak,” jelas Randi.
Sementara Partner AHP Law Firm Harun Wailan Ngantung menjelaskan bagaimana praktisi hukum memahami kerangka hukum ESG yang kompleks dan terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dia menjelaskan konsep ESG bukan sesuatu yang baru.

Partner AHP Law Firm Harun Wailan Ngantung. Foto: RES
Setidaknya terdapat berbagai ketentuan ESG yang telah diatur dalam perundang-undangan. Seperti UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Harun menjelaskan profesi hukum dapat berperan antara lain mengidentifikasi dan penilaian risiko hukum terkait ESG, membantu dalam kepatuhan atas regulasi ESG, memberi nasihat terkait pengungkapan dan pelaporan ESG. Selain itu, profesi hukum dapat merancang kebijakan internal/SOP Perusahaan, manajemen krisis dan litigasi terkait ESG, serta memberi nasihat terkait hubungan dengan pemangku kepentingan.
Namun demikian, Harun menyampaikan terdapat tantangan penerapan ESG yang harus dibenahi. Misalnya, ketidakpastian regulasi dan perubahannya yang cepat, lemahnya penegakan hukum. Selain itu, kesulitan mengukur capaian/dampak ESG, keterbatasan pengetahuan dan keahlian, konflik kepentingan dengan keuntungan jangka pendek dan maksimal, serta resistensi internal dan ketidakselarasan dengan praktik lama.
















