Mendorong Penerapan ESG Bukan Sekadar 'Jargon' Perusahaan
IHCA 2024

Mendorong Penerapan ESG Bukan Sekadar 'Jargon' Perusahaan

Agar penerapan ESG berjalan efektif, maka perlu komitmen pimpinan perusahaan. Sebab pimpinan mesti menjadi agent of development.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Investor-investor tersebut akan lebih berminat untuk berpartisipasi pada proyek yang telah disiapkan sesuai dengan standar ESG,” jelasnya.

Hukumonline.com

Vice President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Randi Ikhlas Sardoni. Foto: RES

Vice President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Randi Ikhlas Sardoni menjelaskan profesi in-house counsel memiliki peran penting dalam penerapan ESG. Selain itu, in-house dapat menyelaraskan penerapan ESG dengan visi perusahaan dan mendorong penerapan kepatuhan bisnis.

“Peran in-house counsel selalu berkembang setelah ada ketentuan DPO (data protection officer), kemudian dihadapkan dengan ESG. Jangan sampai jadinya malah green washing yang bilangnya ESG padahal sama sekali tidak,” jelas Randi.

Sementara Partner AHP Law Firm Harun Wailan Ngantung menjelaskan bagaimana praktisi hukum memahami kerangka hukum ESG yang kompleks dan terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dia menjelaskan konsep ESG bukan sesuatu yang baru.

Hukumonline.com

Partner AHP Law Firm Harun Wailan Ngantung. Foto: RES

Setidaknya terdapat berbagai ketentuan ESG yang telah diatur dalam perundang-undangan. Seperti UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Harun menjelaskan profesi hukum dapat berperan antara lain mengidentifikasi dan penilaian risiko hukum terkait ESG, membantu dalam kepatuhan atas regulasi ESG, memberi nasihat terkait pengungkapan dan pelaporan ESG. Selain itu, profesi hukum dapat merancang kebijakan internal/SOP Perusahaan, manajemen krisis dan litigasi terkait ESG, serta memberi nasihat terkait hubungan dengan pemangku kepentingan.

Namun demikian, Harun menyampaikan terdapat tantangan penerapan ESG yang harus dibenahi. Misalnya, ketidakpastian regulasi dan perubahannya yang cepat, lemahnya penegakan hukum. Selain itu, kesulitan mengukur capaian/dampak ESG, keterbatasan pengetahuan dan keahlian, konflik kepentingan dengan keuntungan jangka pendek dan maksimal, serta resistensi internal dan ketidakselarasan dengan praktik lama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info