Beragam regulasi memuat ketentuan yang mengatur pidana perburuhan, antara lain Pasal 184 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Sanksi itu diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang intinya memberikan kompensasi pesangon sebesar dua kali ketentuan terhadap buruh yang diputus hubungan kerja (PHK) karena masuk masa pensiun.
Sanksi pidana juga diatur dalam UU lain, seperti Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh yang mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pasal 28.
Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh. Sayangnya dalam praktik penegakkan pidana perburuhan itu seolah mandek atau kurang efektif dilaksanakan.
Sekjen Federasi Serbuk, Khamid Istakhori, mengatakan desk pidana ketenagakerjaan yang ada di Polda Metro Jaya tidak berjalan sesuai harapan karena fungsinya sekedar konsultasi hukum. Bahkan, desk ketenagakerjaan ini malah membuat proses semakin panjang karena aparat biasanya meminta pelapor menunjukkan 2 bukti baru jika ingin kasusnya berlanjut. Padahal pembuktian itu harus dicari dan ditelusuri oleh Polri, bukan dibebankan kepada buruh yang melapor.
“Desk ketenagakerjaan ini hanya ruangan fisik dan substansinya tidak menunjukkan ada penanganan khusus untuk bidang ketenagakerjaan,” kata Khamid dalam peluncuran kertas kebijakan secara daring bertema “Urgensi Pembentukan Sub Direktorat Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Polri”, Rabu (14/10/2020). (Baca Juga: Penegakan Pidana Perburuhan Lemah)
Khamid mengusulkan agar dibentuk Sub Direktorat Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan di setiap Polres baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembentukannya harus dilandasi regulasi yang kuat. Selain itu, setiap lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) perlu menerbitkan ketentuan yang mengatur hukum formil penanganan pidana ketenagakerjaan.
Absennya ketentuan ini membuat proses penanganan pidana ketenagakerjaan tidak jelas, misalnya ketika melapor ke polisi buruh diminta nota pengawas atau anjuran. Setelah dokumen itu diberikan, aparat polisi berkilah ini masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaiannya diarahkan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, mencatat belum ada instrumen hukum yang memadai untuk penegakan pidana ketenagakerjaan di kepolisian. Instrumen hukum formil dan materil sangat dibutuhkan untuk mendorong agar penegakan pidana ketenagakerjaan dapat berjalan.
“Setiap lembaga perlu menerbitkan peraturan turunan seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kejaksaan, dan MA. Ini berguna sebagai pelengkap ketentuan pidana materil ketenagakerjaan untuk mengantisipasi kekosongan atau celah multitafsir norma pidana ketenagakerjaan,” usulnya.
Tiga sebab
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mencatat sedikitnya 3 hal yang menyebabkan penanganan pidana perburuhan seolah mandek. Pertama, soal struktur hukum. Persoalan yang dihadapi misalnya jumlah penyidik kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Desk ketenagakerjaan di Polda Metro Jaya hanya berfungsi sebagai ruang konsultasi hukum dan tidak berfungsi penanganan kasus.
“Tidak ada sub direktorat khusus pidana ketenagakerjaan di kepolisian. Serta lemahnya kewenangan mekanisme dan lembaga pengawasan kepolisian baik itu divisi profesi dan pengamanan kepolisian (Propam) atau Kompolnas,” kata dia.
Kedua, mengenai substansi hukum. Arif menilai desk ketenagakerjaan di Polda Metro Jaya tidak diiringi dengan dasar hukum yang jelas. Masih gamangnya kemutlakan sifat melawan hukum dalam tindak pidana ketenagakerjaan. Kemudian tidak ada hukum formil atau ketentuan teknis tentang prosedur hukum acara penegakan pidana ketenagakerjaan.
Ketiga, pada kultur hukum, Arif berpendapat pemahaman pidana ketenagakerjaan oleh aparat kepolisian masih minim. Ditambah maraknya pelanggaran disiplin dan etik dalam penyidikan. Begitu pula pengawasan penegakan pidana ketenagakerjaan yang minim dan pelapor rentan di intimidasi balik oleh terlapor.
LBH Jakarta merekomendasikan setidaknya 4 hal. Pertama, membentuk dan menyempurnakan instrumen hukum untuk penegakan pidana ketenagakerjaan. Kedua, membentuk sub direktorat khusus yang menangani pidana ketenagakerjaan dalam struktur organisasi kepolisian dan instansi aparat penegak hukum lainnya. Ketiga, memaksimalkan proses internalisasi, pengembangan wacana, dan peningkatan kapasitas pengetahuan profesional hukum pidana ketenagakerjaan bagi aparat.
Keempat, memperkuat lembaga yang mengawasi kinerja aparat penegak hukum di kepolisian. “Apa yang direkomendasikan LBH Jakarta dalam kertas kebijakan ini adalah untuk penguatan sistem penegakan hukum pidana ketenagakerjaan lewat pembentukan sub direktorat khusus pidana ketenagakerjaan di kepolisian (khususnya di semua Polda, red),” katanya.
















