Mendorong Percepatan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Terbaru

Mendorong Percepatan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Sebab, belakangan terakhir terdapat banyak kasus keperdataan internasional di era digitalisasi yang tak lagi mengenal batas-batasnya, tapi penyelesaiannya seadanya dan tak memuaskan para pihak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Anne Gunadi M Widjojo berpandangan negara memerlukan aturan soal hukum perdata internasional. Sebab, di dunia yang serba digitalisasi dan tak mengenal batas-batas mengharuskan adanya pengaturan soal keperdataan internasional.

Lagi pula, kata perempuan yang juga praktisi notaris itu melanjutkan, unsur-unsur asing tidak tak lagi ada batasnya. Apalagi bagi profesi notaris yang membuat akta otentik amatlah bersentuhan. Sebab, akta otentik memuat perbuatan hukum para pihak yang boleh jadi mengandung unsur asing dengan adanya dua atau lebih stelsel hukum yang berbeda. Dengan begitu, potensi muncul persoalan hukum perdata internasional.

Seperti hukum yang berlaku, kecakapan dan kewenangan bertindak, keabsahan benda yang menjadi objek perbuatan hukum, bentuk formil perbuatan hukumnya dan validitas materil dari isi perbuatan hukumnya. “Menurut saya, RUU HPI ini perlu sekali dan kita goalkan dengan berbagai usaha dan upaya kita,” ajaknya.

Managing Partner Kantor Hukum Ginting & Reksodiputro, Daniel Ginting punya pandangan yang sama. Menurutnya, realita di lapangan yang terjadi dengan adanya hubungan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) menimbulkan konsekuensi hukum. Baginya situasi dan kondisi tersebut mesti dijadikan momentum mewujudkan keberadaan UU HPI setelah puluhan tahun lalu digagas dan disusun. “Jadi saya kira perlu mendorong RUU HPI.”

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengatakan hukum perdata internasional prinsipnya bakal menjadi kaidah penunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku. Saat menunjuk hukum Indonesia yang berlaku, maka detail substansi RUU HPI harus diatur secara jelas segala hal yang menyangkut hukum atau hubungan keperdataan lintas batas negara lain.  

“Dengan kata lain hukum perdata internasional sebagai UU portal bagi berlakunya hukum positif Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait