Mendorong Revisi UU Desa dan Aturan Turunannya
Terbaru

Mendorong Revisi UU Desa dan Aturan Turunannya

Seperti pengaturan perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus PAPDESI di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/10/2022).
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus PAPDESI di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/10/2022).

Desakan agar pemerintah dan DPR dapat segera merevisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya terus menguat di kalangan aparatur pemerintah desa. Terdapat sejumlah alasan agar UU 6/2014 dapat dimasukan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan dorongan agar UU 6/2014 dan aturan turunannya dapat segera direvisi menjadi aspirasi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). Aturan turunan dari UU 6/2014, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa juga perlu direvisi.

Dia menyebut ada sejumlah harapan PAPDESI yang menjadi masukan dalam merevisi UU 6/2014. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes, dan perangkat desa lainnya,” ujarnya usai menerima pengurus PAPDESI, di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet, begitu biasa disapa, berpandangan pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dapat menjadi leading sector untuk menindaklanjuti aspirasi PAPDESI. Menurutnya, revisi UU 6/2014 mesti didasarkan pada semangat meningkatkan pemerintahan desa. Tujuannya agar kinerja pemerintahan desa dapat berjalan maksimal dalam mensejahterakkan masyarakat desa.

Dengan demikian, perangkat desa bersama masyarakat desa dapat memanfaatkan penggunaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna. Dia menunjuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah dan DPR mengalokasikan dana Rp70 triliun bagi 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dana tersebut dengan arah kebijakan penggunaan dana desa.

Seperti peruntukan program pemulihan ekonomi. Antara lain perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuannya, untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting. Kemudian mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait