RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik
Terbaru

RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik

Persidangan secara elektronik dalam perkara perdata menjadi pilihan bagi para pihak dengan mempertimbangkan kemampuan dan kekuatan sinyal jaringan internet di tempat masing-masing pihak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kalimantan Selatan, Silfi Yanti Zulfia. Foto: RFQ
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Kalimantan Selatan, Silfi Yanti Zulfia. Foto: RFQ

Di tengah perkembangan teknologi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata harus dapat merespon pengaturan sistem berbasis digital. Langkah tersebut sebagai bagian memberikan access to justice bagi para pencari keadilan demi asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Teknologi berbasis digital bagian yang harus dimanfaatkan melalui pengaturan hukum acara perdata.

Demikian pandangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Amuntai Kalimantan Selatan, Silfi Yanti Zulfia dalam diskusi daring bertajuk “Mendorong Reformasi Hukum Acara Perdata yang berdimensi Kemudahan, Kekinian, dan Inklusif” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Kamis (16/6/2022).

“Hukum acara perdata kalau mau berdaya saing, maka harus didukung dengan teknologi dan informasi,” ujarnya.

Sebagai hakim yang bertugas di daerah, Silfi mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam persidangan perdata. Pertama, para pihak tidak menghadiri mediasi. Alasannnya, kendala jarak dari tempat tingggal dan gedung pengadilan yang jauh. Kedua, pendaftaran gugatan harus dilakukan secara manual.  Alhasil, ada biaya transportasi dan akomodasi yang cukup besar yang dikelurkan penggugat.

Baca Juga:

Ketiga, dalam proses penyampaian dokumen jawab jinawab di persidangan, para pihak harus datang secara langsung di persidangan. Keempat, untuk perkara perdata yang nilai sengketanya kecil, para pihak harus menunggu hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengatasi kendala tersebut, Mahkamah Agung (MA) memang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Seperti Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, serta Perma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Tags:

Berita Terkait