RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik
Terbaru

RUU Hukum Acara Perdata Harus Mengakomodir Sistem Peradilan Elektronik

Persidangan secara elektronik dalam perkara perdata menjadi pilihan bagi para pihak dengan mempertimbangkan kemampuan dan kekuatan sinyal jaringan internet di tempat masing-masing pihak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu menilai terbitnya Perma 1/2019 bermula dari asumsi bahwa sengketa perdata merupakan domain para pihak. Nah, berdasarkan asas pacta sunt servanda, semua hal yang disepakati para pihak mengikat sebagai UU. Aria mengingatkan keberlakuan modernisasi hukum acara pengadilan melalui Perma menjadi jalan tengah mengatasi kebuntuan hukum acara perdata yang belum banyak mengkuti perkembangan zaman.

“UU Hukum Acara Perdata harus mampu memberikan dasar yang solid bagi keberlakuan persidangan secara elektronik,” pintanya.

Ketua Bidang Studi Hukum Acara Perdata FHUI, Yoni Agus Setyono menambahkan, e-court menjadi keharusan pengaturannya masuk dalam draf RUU dengan mengadopsi Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik. Langkah lanjutannya, menyusun rumusan norma pasal untuk diusulkan ke pembentuk UU.

Baginya, persidangan secara elektronik dalam perkara menjadi pilihan bagi para pihak dengan mempertimbangkan kemampuan dan kekuatan sinyal jaringan internet di tempat masing-masing pihak. Opsi e-court perlu diakomodir sebagai bagian acara pemeriksaan persidangan. “Jadi e-court menjadi pilihan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait