DPD Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
Terbaru

DPD Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan menjadi rancangan aturan usulan DPD yang tersisa dalam daftar prolegnas prioritas 2022 menjadi tanggung jawab moral bersama antara DPR, DPD dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepualauan yang menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2020, 2021 dan 2022. Tapi tindak lanjut pembahasan terhadap RUU Daerah Kepulauan tak menunjukan tanda kejelasan hingga saat ini. Karenanya, DPD meminta DPR dan pemerintah dapat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.

“DPD RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 segera dilakukan pembahasan,” ujar Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD M. Afnan Hadi Kusumo saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan menjadi harapan seluruh daerah kepulauan yang telah lama menunggu. Apalagi secara geografis, Indonesia terdiri dari bentuk kepulauan terbesar di dunia. Baginya, pembahasan RUU sebagai proses tindak lanjut dari konsekuensi logis memasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Makanya menjadi tanggung jawab moral bersama antara DPR, DPD dan pemerintah agar dapat membahas sebagai bentuk kejelasan nasib RUU Kepulauan Daerah. Itu sebabnya, sudah menjadi keharusan di penghujung periode pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin, RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera dibahas bersama pemerintah dan DPR.

Senator Daerah Istimewa Yogyakarta ini menerima dengan berlapang dada lantaran RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada rapat kerja Baleg awal Januari 2022 memutuskan tidak melanjutkan pembahasannya. Bahkan, Kementerian Desa bersepakat untuk memasukkan sejumlah materi muatan dalam RUU ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes.

“Pada rapat kerja Januari lalu, hasil kesepakatan tersebut PPUU DPD RI dapat menerima dengan besar hati,” terangnya.

Afnan berharap dalam rapat tersebut agar dapat diperoleh kesepakatan atas tindak lanjut RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. Setidaknya memutuskan nasib RUU Daerah Kepulauan agar diputuskan dibahas di penghujung 2022. Apalagi RUU Daerah Kepulauan menjadi rancangan aturan usulan DPD yang tersisa dalam daftar prolegnas prioritas 2022. “Kami meminta agar RUU ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya berharap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info