Mendorong Transparansi Penegakan Hukum Melalui SPPT TI
Kolom

Mendorong Transparansi Penegakan Hukum Melalui SPPT TI

Tak bisa dipungkiri bahwa penanganan perkara hukum khususnya perkara pidana yang bersifat tatap muka masih merupakan celah yang rentan akan potensi adanya praktik-praktik korupsi atau mafia peradilan.

Bacaan 4 Menit

Mengawal Implementasi SPPT TI Ke Depan

Sebagaimana diuraikan di atas, dalam rangka mendorong penegakan hukum yang transparan serta mencegah terjadinya korupsi dalam sektor peradilan pidana, maka sejatinya penting adanya keterlibatan publik dalam mengawal implementasi SPPT TI ini ke depan.

Terdapat tiga pokok area penguatan SPPT TI yang perlu menjadi fokus monitoring publik serta lembaga terkait dalam mengawal dalam terwujudnya integrasi penanganan perkara pidana melalui SPPT TI ini yaitu: Pertama, kualitas pertukaran data penanganan perkara yang dipertukarkan oleh aparat penegak hukum melalui SPPT TI.

Kedua, pemanfaatan data penanganan hasil pertukaran data perkara SPPT TI di 212 Kabupaten/Kota. Serta ketiga, aspek kesiapan infrastruktur teknologi terkait SPPT TI oleh lembaga penegak hukum, termasuk kesiapan penggunaan tanda tangan elektronik maupun berfungsinya fitur penelusuran perkara oleh masyarakat/publik, serta dibuatnya suatu dasar hukum pertukaran data penanganan perkara secara elektronik.

Selain ketiga hal di atas, kita semua perlu tetap mendorong aksi nyata atas komitmen dari seluruh lembaga penegak hukum untuk melakukan pertukaran dan pemanfaatan data secara terintegrasi melalui SPPT TI. Ini dikarenakan jika tanpa adanya data yang berkualitas dan berelasi, maka lembaga penegak hukum dan masyarakat tidak dapat mengetahui sejauh mana penanganan perkara dan/atau jumlah perkara yang mandek.

Sebagai tambahan, rencananya program SPPT TI juga akan melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yakni mulai pada awal tahun 2022 untuk turut bertukar data penanganan perkara pidana, bersama lembaga penegak hukum yang lainnya (Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen PAS).

Era Penegakan Hukum Berbasis Elektronik

Dalam era digital saat ini, mau tidak mau maka sistem penegakan hukum pun tidak kebal dari yang namanya tuntutan digitalisasi baik melalui perangkat sistem elektronik atau penggunaan teknologi informasi. Kita tidak bisa memungkiri bahwa proses alur penanganan perkara hukum di Indonesia, khususnya perkara pidana yang bersifat tatap muka masih merupakan celah yang rentan akan potensi adanya praktik-praktik korupsi atau mafia peradilan (data menunjukkan bahwa persentase penyuapan merupakan peringkat kedua tertinggi perkara yang ditangani KPK).

Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong dan mengawal implementasi SPPT TI sebagai salah satu momentum reformasi penegakan hukum saat ini melalui penggunaan teknologi informasi yang bertujuan untuk mempercepat alur penanganan perkara pidana. Selain itu, implementasi SPPT TI juga diharapkan dapat mendorong keterbukaan pelayanan dan penegakan hukum, meminimalisir praktik-praktik korupsi oleh aparat penegak hukum, menghindari kongkalikong perkara atau perkara mandek, serta menjadi salah satu sarana peningkatan integritas aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) di Indonesia.

*)Ezra Halleluyah Awang S.H., adalah Tenaga Ahli Bidang Pencegahan Korupsi Stranas PK-KPK.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait