Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Utama

Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ahli hukum berbeda pendapat atas konstruksi hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, tindakan Presiden Joko Widodo bisa diterima dengan melihatnya sebagai tindakan Kepala Negara. “Saya setuju, menurut saya bisa sebagai Kepala Negara. Kepala Negara bisa lebih leluasa selama tidak melawan hukum,” kata Harsanto. Harsanto bisa menerima penjelasan Yusril atas dasar bahwa UU Pemasyarakatan memang tidak mengatur soal teknis ikrar tersebut.  

 

Artinya, norma baru yang dibentuk dalam PP, lalu diturunkan ke Peraturan Menteri bisa disimpangi Presiden sebagai Kepala Negara tanpa perlu membentuk Perppu. Pengaturan soal ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana terorisme warga negara Indonesia baru muncul dalam PP revisi di tahun 2012 dan diteruskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru di tahun 2018.

 

Meski begitu, Harsanto menilai tindakan yang berdampak hukum oleh Presiden ini harus dituangkan dalam produk hukum tertulis. “Menurut saya Presiden harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden dan produk itu di luar jangkauan (yang bisa digugat) Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait