Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Utama

Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ahli hukum berbeda pendapat atas konstruksi hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Presiden itu kalau dia memberikan perintah, tertulis ataupun lisan kekuatannya sama. Sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan umum tidak perlu dibuktikan,” tegasnya.

 

Baca:

 

Ahli beda pendapat

Oce Madril, ahli hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan langkah yang cacat hukum. “Bisa dikatakan kebijakan ini cacat hukum, dan kalau hanya dengan lisan, maka tidak bisa dieksekusi,” kata Oce saat dihubungi Hukumonline, Senin (21/1/2019).

 

Oce melihat syarat definitif yang tertulis dalam PP dan Permenkumham tidak bisa begitu saja diabaikan Presiden. Apalagi produk kebijakan itu hanya dengan lisan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Bagi Oce, pembebasan ini cacat materil dan cacat formil serta batal demi hukum.

 

“Kalau kebijakannya lisan, menurut saya juga tidak bisa dieksekusi. Kalau sifatnya kebijakan harus dalam bentuk tertulis,” kata Oce.

 

Menurutnya, Presiden harus tunduk pada PP yang sudah jelas-jelas mengatur syarat (pembebasan bersyarat) definitif. Menggunakan perintah lisan saja tidak cukup. Presiden harus menjelaskan rasionalitas tindakannya berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.

 

Oce menegaskan aturan dan prosedur hukum pembebasan ini telah jelas, sehingga tidak ada alasan pemerintah menyimpanginya. Lain halnya jika memang terjadi kekosongan pengaturan. “Kalau begitu cara berhukum, nanti bisa dibayangkan semua pejabat negara punya logika begitu, bagaimana? Ini tidak bisa pakai lisan saja, bisa mengacaukan aturan yang sudah jelas,” Oce menambahkan.

 

Dihubungi terpisah, ahli hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi memiliki pandangan agak berbeda. Ia mengacu konstitusi dimana Presiden RI adalah sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Salah satu buktinya peran Presiden ikut melantik berbagai pimpinan lembaga negara serta kewenangannya membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Tags:

Berita Terkait