TPM Optimis MA Kabulkan PK Baasyir
Aktual

TPM Optimis MA Kabulkan PK Baasyir

ANT
Bacaan 2 Menit
TPM Optimis MA Kabulkan PK Baasyir
Hukumonline
Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengaku optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.

"Menurut hemat kami, sudah harus dikabulkan. Kemudian kalau putusannya itu ada dua alternatif," kata salah seorang anggota Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan usai sidang lanjutan PK Ba'asyir dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan di Ruang Sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dua alternatif keputusan itu terdiri atas pertama, ustaz Ba'asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tindak pidananya bukan tindak pidana terorisme.

Menurut dia, tindak pidananya berupa pelatihan militer di mana masyarakat sipil menggunakan senjata sehingga melanggar Undang-Undang Darurat (UU Nomor 12/Drt/1951, red.).

Sementara alternatif kedua, kata dia, dari fakta persidangan tidak terungkap bahwa ustaz Ba'asyir sebagai pelaku utama dalam perkara latihan militer ilegal di Aceh sehingga seyogianya sehingga harus ada pertimbangan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu ditinjau kembali.

"Di Mahkamah Agung itu barangkali ada penurunan pemidanaan karena ustaz Abu Bakar Ba'asyir sendiri menyatakan 'kalau saya salah ya salahnya harus diputus secara jujurlah' begitu. Intinya begitu, dengan adil," katanya.

Dari fakta-fakta persidangan, kata dia, ada empat poin yang perlu menjadi perhatian, yakni ustaz Ba'asyir tidak terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh.

"Yang kedua, kalau peran beliau (Ba'asyir, red.) ada pun, itu tidak signifikan. Peran beliau memberikan bantuan pendanaan yang sebetulnya tujuannya bukan untuk Aceh, bukan untuk pelatihan militer tetapi infak yang kemudian tersalurkan di sana, kalau tidak salah tidak lebih dari Rp50 juta, yang digadang-gadang pelatihan militer di Aceh itu menelan miliaran rupiah," katanya.

Selain itu, kata dia, semua saksi juga menyatakan tidak tahu tentang peranan ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam pelatihan militer di Aceh.

Dalam hal ini, sidang PK Ba'asyir di PN Cilacap telah menghadirkan tiga saksi yang merupakan terpidana kasus terorisme dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, dan Joko Sulistyo alias Mahfud serta dua saksi dari luar lapas yang terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.
Tags: