3 Langkah KLHK Menegakkan Hukum Lingkungan Hidup
Terbaru

3 Langkah KLHK Menegakkan Hukum Lingkungan Hidup

Mulai dari pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ada beragam tantangan yang dihadapi KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan, diantaranya kapasitas SDM, pembatasan jangka waktu penyidikan PPNS selama 90 hari.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: ADY
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: ADY

Konstitusi menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tapi mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat tidak mudah. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan mandat konstitusi tersebut adalah menegakkan hukum lingkungan hidup yang diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan menghadapi banyak tantangan. Misalnya, karakter kejahatan tergolong serius karena terorganisir, melibatkan multi actor, dan menggunakan beragam modus.

Kendati menghadapi banyak tantangan itu, tapi KLHK tetap berkomitmen dan serius melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. “Maka ini (kejahatan terhadap lingkungan hidup, red) harus ditangani serius,” kata Rasio Ridho Sani dalam diskusi secara daring bertema “Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan Indonesia”, Kamis (3/2/2022) lalu.

(Baca Juga: Layak Diapresiasi, 8 Putusan Ini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Hidup)

Ridho mencatat sedikitnya ada 3 langkah KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pertama, pencegahan sebagai bagian untuk menghadapi ancaman dan tantangan. Pelibatan publik juga dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Sebagai bagian dari pencegahan, patroli keamanan juga rutin dilakukan untuk pengawasan dan operasi pemulihan keamanan.

Kedua, pengawasan, merupakan bagian dari langkah awal untuk proses penindakan hukum. Penerapan sanksi administratif juga diberikan serta melakukan penyelesaian sengketa dan penegakan pidana. Ketiga, menindaklanjuti proses sanksi, dan putusan pengadilan baik perdata maupun pidana.

Selain 3 langkah tersebut, Ridho mengatakan ada sejumlah hal yang dibutuhkan untuk menegakan hukum lingkungan hidup. Misalnya SDM aparat, pendanaan, infrastruktur, dan dukungan teknologi. “Berbagai hal itu dibutuhkan sebagai pra kondisi untuk melakukan penegakan hukum lingkungan agar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, dalam rangka penegakan hukum lingkungan, Ridho mengatakan tahun ini KLHK akan menerapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Mekanisme itu dilakukan dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses hukum secara terpadu.

Tags:

Berita Terkait