Menelusuri Jenis, Kebutuhan, dan Konsekuensi Exit Strategy dalam Perjanjian
Terbaru

Menelusuri Jenis, Kebutuhan, dan Konsekuensi Exit Strategy dalam Perjanjian

Exit strategy tidak semata dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Apabila perjanjian telah selesai dan prestasi telah dilakukan, exit strategy tetap dibutuhkan untuk menavigasi tahapan penyelesaian kontrak.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Partner dari S&P Law Office, Devi Meyliana Savitri, dan Senior Associate dari S&P Law Firm, Nico Hermawan Sipayung, menjadi pembicara pada hari ke-2 pelatihan Hukumonline pada Kamis (20/8). Foto: RES
Partner dari S&P Law Office, Devi Meyliana Savitri, dan Senior Associate dari S&P Law Firm, Nico Hermawan Sipayung, menjadi pembicara pada hari ke-2 pelatihan Hukumonline pada Kamis (20/8). Foto: RES

Perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya telah memiliki kerangka kontrak sendiri. Kerangka ini kemudian menjadi fondasi untuk menyusun sebuah perjanjian berdasarkan kebutuhan bisnis masing-masing. Meskipun telah memiliki acuan internal, perusahaan tetap harus mencermati hal-hal lain yang perlu disematkan dalam kontrak sejak awal.

Contohnya adalah exit strategy yang memungkinkan perusahaan mengeksekusi sekaligus menghentikan kontraknya. Partner dari S&P Law Office, Devi Meyliana Savitri, menyampaikan bahwa klausul ini penting dicantumkan agar para pihak tidak sekadar tahu penyelesaian kontrak di pengadilan tanpa memahami cara menjalankannya.

Exit strategy terbagi menjadi empat jenis, yaitu selesai dengan sendirinya, kesepakatan, atas dasar klausul, atau batal. Apabila prestasi sudah selesai dilakukan sebelum kontrak habis masa berlaku, maka dianggap telah sesuai kesepakatan. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan dapat dibuktikan oleh pihak lawan, maka kontrak juga dapat diakhiri.

Baca Juga:

Sesuai dengan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), hak mengakhiri yang tidak dirumuskan sejak awal hanya dapat ditempuh melalui putusan hakim. Pasal ini kerap menjadi pasal yang dikesampingkan di dalam kontrak untuk efisiensi waktu dan biaya.

Selain itu, menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, pihak yang telah mengantisipasi exit strategy memiliki posisi yang berbeda saat melakukan renegosiasi. Forum ini diadakan apabila sebuah kontrak sudah berjalan, tetapi salah satu pihak menyadari bahwa kontrak tidak dapat dijalankan hingga akhir.

“Ini bisa dijadikan salah satu cara kita untuk menawar posisi kita, sehingga kita itu punya posisi yang tetap tinggi dengan mitra kerja yang ada di dalam kontrak tersebut,” ucap Devi pada hari ke-2 pelatihan Hukumonline bertajuk "Masterclass Contract Drafting: Strategi Perancangan Kontrak, Pengendalian Risiko, dan Pengelolaan Sengketa Bisnis" yang diselenggarakan pada Kamis (20/8).

Devi menyampaikan bahwa ada beberapa kejadian yang menandakan bahwa exit strategy harus segera diimplementasikan. Pertama, keterlambatan yang berulang, baik dalam konteks pembayaran maupun pengiriman barang. Apabila keterlambatan sudah kerap kali terjadi, biasanya perusahaan akan memberikan teguran, salah satunya melalui somasi. Kedua, piutang yang sudah lama dan belum selesai pembayarannya. Seharusnya, sejak awal terdapat action plan yang mengatur langkah-langkah nyata yang melibatkan para pihak.

Ketiga, pergantian pengurus, karena kepengurusan yang berubah pada umumnya berdampak pada kebijakan yang berubah pula. Ketika hal ini terjadi, anggaran dasar perusahaan yang mengalami pergantian kepengurusan perlu diverifikasi. Keempat, permintaan renegosiasi. Perusahaan dapat mengajukan renegosiasi apabila sudah menemukan persoalan yang timbul dari eksekusi kontrak untuk mencegah kerugian finansial.

“Upaya renegosiasi itu penting untuk kita bisa memitigasi risiko-risiko yang lain,” ucap Devi.

Kelima, adanya sengketa dengan pihak ketiga. Devi menyampaikan apabila pihak lawan sedang bersengketa dengan pihak ketiga karena asetnya yang terkena penjaminan, maka hal tersebut juga akan mempengaruhi perusahaan yang bekerja sama dengannya.

“Perlu kita pahami bahwa kalau misalkan berkaitan dengan aset, kita harus pastikan itu bebas dari jaminan apapun,” tegasnya.

Ketika pengakhiran perjanjian dilakukan karena alasan wanprestasi, perusahaan harus menyatakan kelalaian pihak lawan terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan meminta pihak lawan untuk mengganti kerugian. Terakhir, pada perjanjian timbal balik, pembatalan menunggu putusan hakim kecuali para pihak mengesampingkan ketentuan ini secara tegas.

Untuk mengakhiri perjanjian, para pihak melalui kesepakatan bersama perlu menyusun akta pengakhiran perjanjian. Akta ini berisi tanggal efektif dan status prestasi yang sedang berjalan, penghitungan akhir tagihan, retensi, denda, dan tenggat bayar, serah terima aset, dokumen, akses, dan data dengan berita acara, klausul yang tetap berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa, serta pelepasan hak timbal balik dengan pengecualian yang tegas.

Pengamanan Data dan Informasi

Ketika kontrak sudah berakhir, maka informasi yang diberikan kepada pihak lawan ikut terpengaruh. Informasi tersebut termasuk data pribadi para pihak yang terlibat dalam kontrak. Baik di Memorandum of Understanding maupun Non-Disclosure Agreement, para pihak umumnya mencantumkan data pribadinya.

Artinya, saat perjanjian berakhir, pihak lawan harus berhenti melakukan pemrosesan data dan menghapus data pribadi, tetapi masih harus bertanggung jawab atas pemrosesan oleh prosesor. Senior Associate dari S&P Law Firm, Nico Hermawan Sipayung, menyampaikan bahwa ini semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sebagai evaluasi atas pengakhiran kontrak, terdapat enam topik pertanyaan yang perlu diajukan. Pertama, asumsi. “Jadi kita harus bisa mengevaluasi, mengkualifikasikan, mengkategorikan prestasi mana sebenarnya yang melandasi keputusan kita untuk menjalankan exit strategy pengakhiran perjanjian,” jelas Nico.

Kedua, klausul, yaitu mempertanyakan klausul mana yang dipakai dan yang tidak dipakai. Ketiga, deteksi, di mana pihak legal harus dapat mendeteksi tanda awal dasar pelaksanaan exit strategy terjadi. Keempat, bukti. Kelima, biaya. Keenam, perubahan, yang perlu dievaluasi untuk kontrak-kontrak ke depannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info