Menerapkan Tarif Berbeda, Prihatna Dituntut Empat Tahun
Berita

Menerapkan Tarif Berbeda, Prihatna Dituntut Empat Tahun

Prihatna juga didakwa melakukan pungutan biaya tambahan tanpa dasar hukum.

CRN
Bacaan 2 Menit

 

Prihatna juga telah memungut biaya tambahan tanpa dasar hukum dari para pemohon. Untuk dokumen yang dimohonkan melalui agen atau kelompok, terdakwa menarik pungutan senilai RM 10 hingga RM 15. Sedangkan  untuk permohonan surat perjalanan RI dan denda paspor yang rusak atau hilang dikenakan pungutan senilai RM 75 hingga RM 250.

 

Akibat perbuatan terdakwa, sejak 1 Januari 2001 hingga 12 November 2004, menurut JPU total kerugian negara mencapai RM 552.000 atau lebih dari Rp. 6 miliar.

 

JPU membidik terdakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 tahun 2001 jo, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

UU Nomor 31 Tahun 1999


Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling  banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 18

(1) Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
sebagai pidana tambahan adalah:

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta
benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b , maka
dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum
dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan
karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

 

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Posma Rajagukguk, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan. Ya, kita akan mengajukan pembelaan minggu depan, ujar Posma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info