Mengacu UU, Pengguna Narkotika Tetap Direhabilitasi
Berita

Mengacu UU, Pengguna Narkotika Tetap Direhabilitasi

Mesti ada ukuran ketika seseorang berurusan dengan hukum. Khusus kasus narkotika untuk kesekian kali maka dilakukan penahanan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Politisi Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan, BNN pun mesti selektif ketika akan menjebloskan pengguna narkoba. Makanya dibutuhkan aturan jelas. BNN, kata Trimed, dapat membuat aturan internal selektif yang dapat menjadi acuan melakukan rehabilitasi atau pemenjaraan terhadap pengguna narkoba.

“Itu menjadi tugas Pak Buwas. Buat saja aturannya, kalau pertama boleh rehabilitasi, tapi kalau ke dua dan ketiga tidak ada rehabilitai. Dan rehabilitasi harus ada kontrolnya juga,” ujarnya.

Terpisah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpandangan penguatan terhadap penanganan kasus narkotika dengan memperkuat rehabilitas. Ia menilai persoalan narkotika tak akan selesai jika pengguna tidak direhabilitasi. Sebaliknya, pendekatan hukum secara represif justru tidak efektif. Dalam penanganan kasus narkotika, korban mesti dikedepankan.

“Perpektif pendekatan terhadap korban yang harus dikedepankan, dan tentu saja pemenjaraan bukan jawaban,” ujarnya.

Dikatakan pria biasa disapa Eras itu, pemenjaraan bakal menjadi pasar baru bagi para pengguna dan pecandu narkotika. Faktanya belakangan terakhir terbongkarnya kasus narkotika dengan mengendalikan dari balik jeruji besi. Menurutnya, bandar narkotika lebih memilih menyuplai ke dalam penjara karena pasarnya jelas.

Tak hanya itu, pemenjaraan terhadap pengguna narkotika berkorelasi dengan lapas yang dimiliki negara. Apalagi, beban lapas terhadap narapidana sudah terbilang berat. Makanya, memenjarakan pengguna narkotika justru akan membuat persoalan baru dengan over kapasitas lapas.

“Supply orang ke dalam lapas harus dikurangi. Dimulai dari victimless crime seperti pengguna narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) selang dilantik mewacanakan akan mengusulkan revisi terhadap UU No.35 Tahun 2009. Revisi terkait dengan aturan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Menurutnya BNN di bawah tampuk kepemimpinanya mesti mengedepankan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba secara efektif dan efisien. Apalagi Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.

Kepemimpinan Buwas nampaknya bakal berbeda dengan Komjen Anang Iskandar. Di era Anang, BNN menerapkan konsep rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ya, aturan rehabilitasi tertuang dalam Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009. Jika Pasal 54 direvisi kemudian dihapus, maka pengguna narkoba pun bakal dijebloskan penjara. Dengan begitu, Lapas dimungkinkan bakal kian sesak dengan narapidana pengguna narkotika.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info