Kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai istilah yang dikenal dalam Konstitusi Indonesia atau Independensi Peradilan yang jauh lebih dikenal dalam khazanah ilmu hukum pada dasarnya lahir dari satu kebutuhan fundamental dalam konsep negara hukum yakni membatasi kekuasaan. Namun uniknya, justru karena tercapainya tujuan pembatasan itulah, cabang kekuasaan lain—legislatif dan eksekutif—seringkali merasa “tidak nyaman” terhadap keberadaan kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka.

Secara doktrinal, disadari bahwa kekuasaan kehakiman memiliki posisi yang unik. Ia tidak dipilih langsung oleh rakyat, tidak memiliki basis elektoral, tidak menguasai anggaran secara mandiri, bahkan tidak memiliki alat memaksa seperti militer maupun birokrasi yang kompleksitas autokratik. Namun, faktanya, dalam bentuk ketatanegaraan yang modern, hakim memiliki kewenangan “pembanding” yang sangat besar, seperti membatalkan undang-undang, menilai penafsiran konstitusi, menguji tindakan pemerintah, bahkan dalam beberapa sistem ketatanegaraan dikenal adanya kekuasaan kehakiman yang dapat membatalkan perubahan konstitusi. Inilah letak ketegangan itu berasal.
Hal ini menunjukkan kekuasaan kehakiman berdiri tepat di antara dua keadaan sekaligus, yaitu kekuasaan yang selalu berada dalam posisi yang rentan, sekaligus esensial.
Persoalan primitif atau justru modern
Dalam berbagai riset, pola ketegangan ini pernah dirumuskan dengan istilah counter-majoritarian difficulty—yakni kesulitan yang muncul ketika lembaga yang tidak dipilih secara demokratis justru dapat membatalkan keputusan lembaga yang dipilih rakyat (Bickel). Jelas, dengan demikian, dalam perspektif pembentuk undang-undang yang dipilih langsung oleh rakyat akan memandang situasi ini sebagai “intervensi” terhadap kehendak mayoritas. Akan tetapi, dari sudut pandang konstitusionalisme, justru di situlah fungsi kekuasaan kehakiman dijalankan yaitu memastikan bahwa kehendak mayoritas tetap berada dalam batas-batas konstitusi (Chandranegara: 2023).
Secara faktual, kacamata politik akan menilai bahwa independennya hakim seringkali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan, khususnya kekuasaan yang dipersepsikan telah mendapat mandat rakyat. Sehingga, ketika keputusan-keputusan tersebut menyentuh kepentingan kekuasaan, muncul insentif bagi cabang lain untuk melakukan pembatasan—baik melalui perubahan undang-undang, pengaturan ulang mekanisme pengangkatan hakim, pembatasan kewenangan judicial review, maupun tekanan anggaran.
Bahkan, di berbagai belahan dunia, pola semacam ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa negara seperti Hungaria dan Polandia, reformasi yang secara formal diklaim sebagai “modernisasi peradilan” pada praktiknya memperkuat kontrol politik terhadap kekuasaan kehakiman. Pada akhirnya, agenda politik tentang pembaruan kekuasaan kehakiman alih-alih modernisasi justru bertujuan memastikan adanya kontrol politik atau sekurang-kurangnya memasangkan “CCTV” pada kekuasaan kehakiman. Fenomena ini kemudian dikenal sebagai rule of law backsliding—kemunduran demokrasi melalui instrumen hukum yang sah secara formal namun melemahkan checks and balances (Gümrükçü: 2024).
Diketahui ternyata, ketegangan tersebut juga bersumber dari perbedaan paradigma. Di satu sisi, terdapat pandangan mayoritarian yang menempatkan parlemen sebagai representasi tertinggi rakyat, sehingga seharusnya tidak dibatasi secara ketat oleh hakim. Di sisi lain, terdapat tradisi liberal konstitusinalis yang melihat konstitusi sebagai pembatas kekuasaan mayoritas dan pengadilan sebagai penjaganya (Chandranegara: 2023). Ketika pemerintahan cenderung mengedepankan legitimasi elektoral sebagai sumber utama kewenangan, peran korektif pengadilan sering dianggap sebagai hambatan.

















