“Dapat diartikan, bahwa penegakan hukum pidana melalui MLA sangat tergantung pada kesepakatan antar negara melalui perjanjian tersebut, APH (Aparat Penegak Hukum) Indonesia tidak dapat melaksanakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025, terhadap orang dan/ataupun barang hasil kejahatan yang terdapat di negara lain,” ujar Prof. Agus.
Dengan kata lain, aturan MLA memang bergantung pada perjanjian yang dibuat antar negara. Hal tersebut termaktub pula dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukuam dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bahwa bantuan hanya dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Sedangkan dalam hal belum terjalin suatu perjanjian antar negara, maka MLA dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, bantuan hukum dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Bantuan tersebut meliputi upaya mengidentifikasi dan mencari orang, memperoleh pernyataan atau keterangan dalam bentuk lain, serta menunjukkan atau menyerahkan dokumen atau bentuk informasi lainnya.
Selain itu, bantuan juga dapat berupa pengupayaan kehadiran seseorang untuk memberikan keterangan atau membantu proses penyidikan, penyampaian surat, serta pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan.
Tidak hanya itu, bantuan mencakup perampasan hasil tindak pidana, pemulihan sanksi denda berupa uang yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga tindakan pelarangan transaksi kekayaan, pembekuan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang diperlukan untuk pemenuhan sanksi denda. Bantuan juga dapat dilakukan melalui penelusuran kekayaan yang dapat dilepaskan atau yang diperlukan untuk memenuhi sanksi denda, serta bentuk bantuan lain.
Guru Besar Hukum Pidana itu turut menyoroti Pasal 4 UU MLA yang tidak lantas memberikan wewenang bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan ekstradisi atau penyerahan orang; penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang; pengalihan narapidana; ataupun pengalihan perkara.
“Jadi, kembali lagi bahwa perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa WNI (Warga Negara Indonesia) yang berada di luar negeri sangat tergantung pada hukum negara dimana WNI sebagai tersangka atau terdakwa tersebut berada, dan juga tergantung pada ada tidaknya perjanjian MLA Indonesia dengan negara tersebut,” pungkas akademisi FH UPH itu.
Sebagai informasi, KUHAP baru tidak memuat aturan seputar MLA maupun mekanisme penanganan perkara yang melibatkan WNA (Warga Negara Asing) secara merinci. Namun Pasal 90 ayat (5) KUHAP menyebutkan dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka akan diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
Di samping itu, Pasal 142 huruf h juga memberikan hak bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya.
















