Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pajak. Para tersangka terdiri dari tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada/WP).
Kasus bermula saat tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Untuk memangkas tagihan tersebut, para pejabat pajak tersebut awalnya meminta fee sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah proses tawar-menawar, disepakati komitmen suap sebesar Rp4 miliar.
"PT WP keberatan dengan permintaan awal dan hanya menyanggupi Rp4 miliar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1).
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- KPK Beri ‘Wejangan’ Kepada Penyelenggara Negara di MA
Akibat suap ini, nilai pajak yang harus dibayar PT WP menyusut drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Penurunan sebesar Rp59,3 miliar ini mengindikasikan kebocoran keuangan negara yang signifikan.
Untuk menyamarkan suap, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK milik tersangka Abdul Kadim. "Seolah-olah ada kerja sama profesional, padahal itu jalur pencairan uang suap," tambah Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar). Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
















